"Kami menindaklanjuti laporan terkait dugaan penghasutan, pengeroyokan, serta tindakan yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka DKK diduga mengumpulkan massa untuk melakukan aksi perusakan dan pembakaran di PT Sinar Ternak Sejahtera," ujarnya, dikutip pada Rabu, 12 Februari 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aksi pembakaran tersebut menyebabkan kerusakan serius pada kandang, kantor administrasi, dan tangki solar milik PT STS.
Baca Juga: Real Madrid Tumbangkan Man City di Etihad, Menang 3-2 Lewat Gol Telat Bellingham
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes warga agar peternakan tersebut tidak lagi beroperasi di wilayah mereka.
“Modus operandi dari kejadian ini adalah melakukan perusakan dan pembakaran terhadap fasilitas PT STS dengan tujuan menghentikan operasional perusahaan di daerah tersebut,” tambahnya.
Akibat tindakan tersebut, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 187 KUHP terkait pembakaran. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukumanmaksimal lima tahun penjara.***(LL)
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Sentul, 1 Ton Bahan Baku Bernilai Ratusan Miliar Disita
Kasus Dugaan Aborsi oleh Oknum Polda Aceh, DPR Minta Penindakan Tegas
Penipuan Berkedok Video Deepfake Prabowo dan Sri Mulyani Raup Puluhan Juta, Bareskrim Polri Ringkus Pelaku
Terjerat Kasus Penyalahgunaan Wewenang, Polda Metro Jaya Pecat Tiga Polisi dan Demosi Dua Lainnya
DPR Sidak Proyek MNC Lido City, Dugaan Pelanggaran AMDAL dan Kerusakan Lingkungan Terungkap