Senin, 22 Desember 2025

Protes Berujung Anarkis, 11 Orang Ditangkap atas Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Serang

Photo Author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 11:47 WIB
Dirreskrimum Polda Banten Kombes. Pol. Dian Setyawan saat memimpin konferensi pers. (Foto: dok. Polda Banten)
Dirreskrimum Polda Banten Kombes. Pol. Dian Setyawan saat memimpin konferensi pers. (Foto: dok. Polda Banten)

"Kami menindaklanjuti laporan terkait dugaan penghasutan, pengeroyokan, serta tindakan yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka DKK diduga mengumpulkan massa untuk melakukan aksi perusakan dan pembakaran di PT Sinar Ternak Sejahtera," ujarnya, dikutip pada Rabu, 12 Februari 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aksi pembakaran tersebut menyebabkan kerusakan serius pada kandang, kantor administrasi, dan tangki solar milik PT STS. 

Baca Juga: Real Madrid Tumbangkan Man City di Etihad, Menang 3-2 Lewat Gol Telat Bellingham

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes warga agar peternakan tersebut tidak lagi beroperasi di wilayah mereka.

“Modus operandi dari kejadian ini adalah melakukan perusakan dan pembakaran terhadap fasilitas PT STS dengan tujuan menghentikan operasional perusahaan di daerah tersebut,” tambahnya.

Akibat tindakan tersebut, para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 187 KUHP terkait pembakaran. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukumanmaksimal lima tahun penjara.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X