Tak hanya itu, KPK juga mengungkap penyitaan barang bukti mencengangkan: uang tunai sebesar 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit mobil mewah.
Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik suap sistematis dalam pengelolaan kawasan hutan.
Baca Juga: Perkembangan Skandal Suap Hakim Kasus CPO, Penyidik Temukan Barang Ini di Bawah Kasur
Bayang-Bayang Nama Besar
Meski baru tiga tersangka diumumkan, kasus ini dianggap belum berhenti sampai di sana. Sumber internal menyebut, pusaran perkara berpotensi menyeret nama-nama pejabat penting di kementerian.
Inilah yang membuat publik menyorot peluang pemeriksaan terhadap Raja Juli Antoni dan Siti Nurbaya Bakar.
Keduanya disebut memiliki keterkaitan dengan dokumen-dokumen strategis maupun kebijakan yang menjadi landasan kerja sama pengelolaan kawasan hutan. KPK pun memastikan tidak ada nama yang kebal hukum.
Janji KPK: Tak Ada yang Tersentuh
Asep Guntur menegaskan bahwa KPK hanya bekerja berdasarkan bukti dan informasi valid, bukan tekanan politik.
“Kami bekerja dengan dasar hukum, bukan asumsi. Jika nama mereka muncul dalam keterangan saksi, dokumen, atau bukti lain yang relevan, kami pasti akan memanggil,” tandasnya.
Pernyataan itu menegaskan komitmen KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, sekaligus mengirim pesan keras kepada siapa pun yang mencoba bermain di sektor kehutanan, serta sektor vital yang mestinya dikelola demi kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan. ***
Baca Juga: Waduh... Wamenaker yang Merangkap Komisaris PT Pupuk Indonesia Noel Ebenezer, Kena OTT KPK