polhukam

Mainkan Lagu Indonesia Raya di Konser? Komisioner LMKN: Harus Bayar Royalti!

Kamis, 7 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan. (Foto: Instagram @lmkn.id)

ESENSI.TV, JAKARTA - Perdebatan soal pembayaran royalti atas penggunaan lagu kembali mencuat dan memicu pro-kontra di masyarakat. 

Di satu sisi, banyak yang menilai bahwa lagu-lagu seperti Indonesia Raya adalah simbol negara dan semestinya bebas digunakan. 

Namun di sisi lain, ada aturan hak cipta yang tetap harus dihormati, terutama jika karya tersebut digunakan dalam konteks komersial atau pertunjukan berbayar.

Isu ini menjadi semakin hangat setelah Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, memberikan penegasan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya tetap dikenai royalti apabila digunakan dalam pertunjukan komersial.

Baca Juga: Panglima Militer Israel Tolak Perluasan Perang Gaza, Netanyahu Didesak Hentikan Operasi

Penggunaan Komersial Tetap Wajib Bayar Royalti

Dalam pernyataannya, Yessi menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya tidak bebas royalti jika dinyanyikan dalam acara berbayar, seperti konser, orkestra, atau simfoni. 

“Misalnya dinyanyikan di orkestra atau simfoni, itu semua membayar melalui LMKN karena termasuk penggunaan komersial,” jelasnya, dikutip dari Instagram @fakta.indo.

Yessi juga mengungkapkan bahwa hak pengelolaan lagu ciptaan W.R. Supratman telah diberikan kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia oleh pihak ahli waris. 

Oleh karena itu, LMKN menyalurkan royalti dari penggunaan lagu tersebut ke yayasan tersebut sebagai perwakilan resmi pemegang hak cipta.

Baca Juga: Tegas! Misbakhun Kritik Bappenas soal Kepatuhan pada Rekomendasi Audit DPR dan BPK

Lagu Nasional dan Daerah Juga Termasuk

Tak hanya lagu Indonesia Raya, lagu nasional lain serta lagu daerah yang memiliki pencipta dan hak cipta juga dikenakan aturan yang sama. 

Sebagai contoh, lagu-lagu ciptaan Kusbini yang kerap dinyanyikan dalam acara kenegaraan juga termasuk karya berhak cipta yang royaltinya harus dibayarkan jika digunakan secara komersial.

Halaman:

Tags

Terkini