“Kalau acara seperti perayaan 17 Agustus di Istana, misalnya, yang menampilkan orkestra menyanyikan lagu kebangsaan dan lagu daerah, itu semua bayar royalti melalui LMKN. Pihak penyelenggara yang bertanggung jawab,” terang Yessi.
Menariknya, Yessi juga menjelaskan bahwa meskipun pemerintah tidak perlu mengurus izin untuk menggunakan karya berhak cipta dalam konteks nasional, tetap ada kewajiban memberikan imbalan kepada pemilik hak cipta.
“Memang tidak wajib izin, tapi tetap harus memberi imbalan,” ujarnya.
Baca Juga: Villarreal Permalukan Arsenal di Emirates, Penalti Odegaard Tak Cukup Selamatkan Tim
Meski begitu, Yessi menyatakan bahwa saat ini LMKN belum menjadikan kementerian atau lembaga pemerintah sebagai target prioritas dalam penarikan royalti.
Hal ini menunjukkan pendekatan yang masih fleksibel terhadap penggunaan karya cipta oleh lembaga negara, walau hak dasar pemilik karya tetap diakui.***(LL)
Artikel Terkait
28 Juta Rekening Dormant Dibuka Kembali, PPATK Klaim Deposit Judol Anjlok Drastis hingga 70 Persen
Bukan untuk Ditiru! Dua Siswi SMKN Gowa Dikeluarkan Usai Acungkan Jari Tengah ke Guru di Kelas
Oknum Polisi Gelapkan Mobil dan Ancam Pemilik, Korban Terpaksa Bayar Cicilan hingga Ratusan Juta
Teriak Ada Bom di Pesawat, Pria asal Medan Jadi Tersangka dan Diblacklist Maskapai
Besok Kamis, KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas