Senin, 22 Desember 2025

Mainkan Lagu Indonesia Raya di Konser? Komisioner LMKN: Harus Bayar Royalti!

Photo Author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan. (Foto: Instagram @lmkn.id)
Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan. (Foto: Instagram @lmkn.id)

“Kalau acara seperti perayaan 17 Agustus di Istana, misalnya, yang menampilkan orkestra menyanyikan lagu kebangsaan dan lagu daerah, itu semua bayar royalti melalui LMKN. Pihak penyelenggara yang bertanggung jawab,” terang Yessi.

Menariknya, Yessi juga menjelaskan bahwa meskipun pemerintah tidak perlu mengurus izin untuk menggunakan karya berhak cipta dalam konteks nasional, tetap ada kewajiban memberikan imbalan kepada pemilik hak cipta.

“Memang tidak wajib izin, tapi tetap harus memberi imbalan,” ujarnya.

Baca Juga: Villarreal Permalukan Arsenal di Emirates, Penalti Odegaard Tak Cukup Selamatkan Tim

Meski begitu, Yessi menyatakan bahwa saat ini LMKN belum menjadikan kementerian atau lembaga pemerintah sebagai target prioritas dalam penarikan royalti. 

Hal ini menunjukkan pendekatan yang masih fleksibel terhadap penggunaan karya cipta oleh lembaga negara, walau hak dasar pemilik karya tetap diakui.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X