ESENSI.TV, RIAU - Upaya perlindungan hutan di Provinsi Riau kembali diuji setelah Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membongkar praktik ilegal yang mengancam kawasan hutan lindung.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kegiatan pembukaan lahan sawit tanpa izin di dalam kawasan hutan produksi terbatas dan hutan lindung di Kabupaten Kampar.
Kasus ini menjadi sorotan karena para pelaku menggunakan modus yang terstruktur dengan menyamarkan aktivitas mereka melalui dokumen adat dan surat hibah palsu.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat pada akhir Mei 2025.
Baca Juga: Judistira Hermawan Minta Dinas SDA dan DLH Prioritaskan Pembangunan SPALD di Wilayah Rawan
Lokasi aktivitas ilegal tersebut berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Berdasarkan penyelidikan, keempat tersangka diketahui mengelola kebun kelapa sawit secara ilegal di kawasan yang dilindungi oleh negara.
Mereka telah membuka lahan yang luasnya mencapai puluhan hektare, dengan tanaman sawit yang usianya bervariasi antara enam bulan hingga dua tahun.
Kapolda Riau, Irjen. Pol. Herry Heryawan, menyatakan bahwa praktik ini jelas melanggar undang-undang kehutanan dan berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Misbakhun Ungkap Judol Picu Perceraian, KDRT, dan Bunuh Diri di Masyarakat
“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap kelestarian lingkungan hidup,” ungkapnya, dikutip pada Selasa, 10 Juni 2025.
Herry menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan lingkungan, terutama yang berdampak sistemik terhadap ekosistem dan generasi mendatang.
Ia juga menyampaikan bahwa penegakan hukum di sektor ini merupakan bagian penting dari strategi Green Policing yang diusung Polri.
Pendekatan ini mengintegrasikan upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap kejahatan lingkungan.