Senin, 22 Desember 2025

Polda Riau Bongkar Perkebunan Sawit Ilegal di Hutan Lindung Kampar, Modus Licik Pelaku Terungkap 

Photo Author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 12:00 WIB
Kepolisian Daerah (Polda) Riau saat melakukan press release. (Foto: Instagram @humaspolda_riau)
Kepolisian Daerah (Polda) Riau saat melakukan press release. (Foto: Instagram @humaspolda_riau)

Baca Juga: Kapal Bantuan ke Gaza Dicegat Israel, Greta Thunberg dan Aktivis Lainnya Ditahan

“Melindungi tuah, menjaga marwah, itu semangat kami dalam melestarikan lingkungan di Bumi Lancang Kuning,” tegasnya. 

Ia juga menambahkan bahwa sepanjang tahun 2025, Polda Riau telah menangani 21 kasus kehutanan, dengan total luas lahan terdampak mencapai 2.360 hektare.

Dalam kasus terbaru ini, empat tersangka berhasil diamankan, yaitu Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). 

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes. Pol. Ade Kuncoro Ridwan, keempatnya berperan sebagai pemilik lahan, pengelola, dan pihak yang menghibahkan lahan dengan memanfaatkan struktur sosial adat. 

Baca Juga: Perkuat Sayap Kiri untuk Musim Depan, Manchester City Datangkan Ait Nouri dari Wolves

Mereka menggunakan berbagai dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk menyamarkan kegiatan ilegal.

“Modusnya dilakukan secara sistematis, mereka menggunakan dokumen administratif yang seolah-olah sah, padahal lahan yang dikelola berada dalam kawasan hutan lindung,” jelas Ade. 

Ia menambahkan bahwa Polda Riau tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi akan terus mengejar pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk aktor intelektual dan pemodal yang berada di balik aktivitas ini.

Menurutnya, pemberantasan kejahatan lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkeadilan agar memberikan efek jera dan mencegah perusakan lanjutan terhadap kawasan hutan.

Baca Juga: 10 Cara Gen Z Biar Makin Bersinar di Dunia Kerja

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 7,5 miliar.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X