Senin, 22 Desember 2025

Misbakhun Ungkap Judol Picu Perceraian, KDRT, dan Bunuh Diri di Masyarakat

Photo Author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 10:24 WIB
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun. (Foto: dok. DPR RI)
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun. (Foto: dok. DPR RI)

 

ESENSI.TV, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan masyarakat tentang dampak buruk judol yang tidak hanya menggerus ekonomi, tetapi juga menghancurkan kehidupan sosial dan keluarga.

Ia menjelaskan bahwa judol telah menjadi penyebab utama sejumlah masalah serius, termasuk perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga bunuh diri di berbagai daerah.

Misbakhun menyoroti bagaimana judol membuat banyak keluarga terjerumus dalam masalah keuangan yang pelik.

Uang yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, seperti makanan dan pendidikan anak, justru teralihkan untuk bermain taruhan dengan harapan mendapatkan keuntungan besar.

Baca Juga: Kapal Bantuan ke Gaza Dicegat Israel, Greta Thunberg dan Aktivis Lainnya Ditahan

Namun, kenyataannya banyak orang malah mengalami kerugian yang berujung pada tekanan mental dan sosial.

Selain itu, kondisi ini memicu konflik dalam rumah tangga. Misbakhun menjelaskan bahwa perselisihan yang berawal dari masalah keuangan akibat judol sering bereskalasi menjadi kekerasan dan bahkan perceraian.

Ia juga menyebut beberapa kasus di mana tekanan yang dirasakan oleh korban judol sangat berat sampai mereka memilih mengakhiri hidup.

Lebih jauh, Misbakhun mengingatkan bahaya pinjaman online ilegal yang semakin marak.

Baca Juga: Perkuat Sayap Kiri untuk Musim Depan, Manchester City Datangkan Ait Nouri dari Wolves

Banyak orang yang terjebak dalam lingkaran setan pinjaman online karena menggunakan dana tersebut untuk menutup kerugian judol.

Namun, bunga dan denda yang tinggi justru memperburuk situasi finansial mereka.

Ia menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pinjaman dari pihak yang tidak resmi, terutama yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Data pribadi yang bocor akibat pinjaman ilegal juga bisa menimbulkan masalah baru bagi korban.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X