Senin, 22 Desember 2025

Penipuan Berkedok Video Deepfake Prabowo dan Sri Mulyani Raup Puluhan Juta, Bareskrim Polri Ringkus Pelaku

Photo Author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 12:31 WIB
Penyidik Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kasus penipuan dengan video deepfake Prabowo dan Sri Mulyani.(Foto: dok. TBNews)
Penyidik Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti kasus penipuan dengan video deepfake Prabowo dan Sri Mulyani.(Foto: dok. TBNews)

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh korban sebelum menerima "bantuan" tersebut. Mereka diwajibkan membayar biaya administrasi untuk proses pencairan dana. 

Padahal, program bantuan seperti itu tidak pernah ada dan sama sekali tidak dikeluarkan oleh pemerintah.

JS telah menjalankan aksi ini sejak 2024 dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp65 juta. 

Baca Juga: Kebijakan Pemangkasan Bantuan Luar Negeri AS di Bawah Trump Ancam Penanggulangan Kelaparan Global

Penyidik mengungkapkan bahwa jumlah korban mencapai sekitar 100 orang, yang tersebar di 20 provinsi. 

Wilayah dengan korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.

Pelaku Dijerat UU ITE dan KUHP

Atas perbuatannya, JS harus menghadapi konsekuensi hukum. Ia dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca Juga: Perjalanan Inspiratif Sirilus Siko, dari Karier Sebagai Kurir Hingga Sukses Masuk Tim Nasional Sepak Bola Amputasi

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap konten digital yang beredar di media sosial. 

Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang menjanjikan bantuan finansial dengan syarat pembayaran tertentu. 

Jika menemukan indikasi penipuan serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke pihak berwenang.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X