Senin, 22 Desember 2025

Mulai Mobil Mewah hingga Uang Tunai, Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp1,5 Triliun dari Kasus Net89

Photo Author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 11:00 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen. Pol. Helfi Assegaf saat konferensi pers. (Foto: Dok. TBN)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen. Pol. Helfi Assegaf saat konferensi pers. (Foto: Dok. TBN)

ESENSI.TV, POLHUKAM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan terkait Net89

Dalam pengungkapan terbaru, penyidik berhasil menyita aset bernilai fantastis dari para tersangka, termasuk properti dan barang mewah dengan total mencapai Rp1,5 triliun.  

Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa aset yang disita meliputi 11 mobil mewah dengan total nilai sekitar Rp15 miliar. 

Deretan kendaraan yang disita antara lain Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, hingga Honda Mobilio. 

Baca Juga: Yang Lalu Belum Padam Total, Kebakaran Hutan Baru Kembali Terjadi di Los Angeles, 8.000 Hektar Lahan Hangus Terbakar

Selain itu, uang tunai sebesar Rp52,5 miliar dalam bentuk rupiah juga diamankan sebagai barang bukti.  

“Total nilai barang bukti kendaraan mencapai Rp15 miliar, sementara uang tunai yang kami amankan senilai Rp52,5 miliar,” ujar Brigjen. Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 23 Januari 2025.

Ia menambahkan, barang bukti ini nantinya akan diputuskan melalui persidangan, dengan kemungkinan besar dikembalikan kepada para korban.  

Hingga kini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi dalam kasus ini. 

Baca Juga: Di Balik Angka Kemiskinan: Memahami Realitas dan Kebijakan

Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka telah ditahan, dua tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan, dan tiga lainnya masih buron. 

Tiga tersangka buron, yaitu AA, LSH, dan TL, telah diterbitkan red notice untuk mempercepat penangkapan mereka. Sementara itu, tersangka yang tidak ditahan adalah BS dan IR.  

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap sembilan tersangka. Dua lainnya tidak ditahan karena sakit berat, dan tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran dengan bantuan red notice,” jelas Brigjen. Pol. Helfi.  

Kasus ini menyeret berbagai pihak ke meja hukum, termasuk satu korporasi, yakni PT SMI

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X