Senin, 22 Desember 2025

Gunakan AI untuk Modus Penipuan, Sindikat Deepfake Presiden Prabowo Diringkus Bareskrim Polri

Photo Author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji saat pimpin konferensi pers. (Foto: Dok. TBN)
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji saat pimpin konferensi pers. (Foto: Dok. TBN)

ESENSI.TV, POLHUKAM - Seorang pria berinisial AMA (29) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Ia diringkus atas dugaan pembuatan dan penyebaran video deepfake yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Video tersebut digunakan sebagai alat untuk menipu masyarakat dengan menawarkan bantuan pemerintah palsu. 

Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Kabupaten Lampung Tengah.  

Baca Juga: Panggil Kepala BNPB, Presiden Prabowo Perintahkan Penanganan Cepat Bencana Longsor di Pekalongan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk menciptakan video manipulatif

Dalam video itu, para tokoh nasional seolah-olah menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. 

"Tersangka menyisipkan nomor WhatsApp dalam video tersebut, yang digunakan untuk menjaring korban," ujar Brigjen Himawan dalam konferensi pers, dikutip pada Jumat, 24 Januari 2025.

Korban yang menghubungi nomor tersebut diarahkan untuk mengikuti proses pendaftaran penerima bantuan. 

Namun, tersangka meminta mereka mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi. 

Baca Juga: Di Tengah Gencatan Senjata, Operasi Militer Israel di Jenin Paksa Ratusan Warga Mengungsi

Setelah transfer dilakukan, korban terus dijanjikan pencairan dana yang sebenarnya tidak pernah ada. 

"Tersangka terus meminta transfer tambahan dengan berbagai alasan hingga korban kehilangan lebih banyak uang," jelas Himawan.  

Kegiatan penipuan ini telah berlangsung sejak 2020 hingga awal Januari 2025. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X