ESENSI.TV, POLHUKAM - Seorang pria berinisial AMA (29) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ia diringkus atas dugaan pembuatan dan penyebaran video deepfake yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Video tersebut digunakan sebagai alat untuk menipu masyarakat dengan menawarkan bantuan pemerintah palsu.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga: Panggil Kepala BNPB, Presiden Prabowo Perintahkan Penanganan Cepat Bencana Longsor di Pekalongan
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk menciptakan video manipulatif.
Dalam video itu, para tokoh nasional seolah-olah menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Tersangka menyisipkan nomor WhatsApp dalam video tersebut, yang digunakan untuk menjaring korban," ujar Brigjen Himawan dalam konferensi pers, dikutip pada Jumat, 24 Januari 2025.
Korban yang menghubungi nomor tersebut diarahkan untuk mengikuti proses pendaftaran penerima bantuan.
Namun, tersangka meminta mereka mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
Baca Juga: Di Tengah Gencatan Senjata, Operasi Militer Israel di Jenin Paksa Ratusan Warga Mengungsi
Setelah transfer dilakukan, korban terus dijanjikan pencairan dana yang sebenarnya tidak pernah ada.
"Tersangka terus meminta transfer tambahan dengan berbagai alasan hingga korban kehilangan lebih banyak uang," jelas Himawan.
Kegiatan penipuan ini telah berlangsung sejak 2020 hingga awal Januari 2025.
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkotika Cair di Kawasan Elite Bandung, Tiga Tersangka Ditangkap
Sembunyi di Thailand, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Tangkap Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama
Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus Robot Trading Ilegal Senilai Rp49 Miliar
Bareskrim Polri Tetapkan PT AJP dan Komisarisnya Sebagai Tersangka dalam Kasus TPPU Terkait Judol
Mulai Mobil Mewah hingga Uang Tunai, Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp1,5 Triliun dari Kasus Net89