Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu seberat 1,31 gram, sebuah ponsel, dan sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan untuk operasionalnya.
Baca Juga: Ingin Tetap Bugar di Usia Lanjut? Lakukan 4 Jenis Latihan Ini Secara Rutin
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras tim Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus ini.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi celah bagi peredaran narkotika di wilayah Boyolali.
"Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas jaringan narkoba di daerah ini. Kami ingin memastikan Boyolali tetap bersih dari peredaran narkotika," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
"Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan. Bersama-sama, kita bisa melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Boyolali dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.***(LL)
Artikel Terkait
Sembunyi di Thailand, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Tangkap Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama
Cegah Peredaran Narkoba Menjelang Tahun Baru Polri Siapkan Razia Besar-Besaran di Tempat Hiburan Malam
Selama Setahun Terakhir Polri Berhasil Tangkap 10 Buronan Internasional, Termasuk Aktor Kejahatan Online Scam dan Narkoba
Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar di Semarang, 13,92 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
Polisi dan TNI Gerebek Desa Beleka Daye, Lombok Tengah, 25 Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap