Berdasarkan penyelidikan, setidaknya ada 11 korban yang melapor dengan total kerugian berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000 per korban.
Saat ini, polisi juga memburu seorang tersangka lain berinisial FA yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Baca Juga: Tampil Gemilang, Son Heung-Min Bawa Tottenham Spurs Kalahkan Hoffenheim 3-2 di Liga Europa
"Kami masih mengejar FA. Penyelidikan ini belum selesai karena sindikat ini lebih besar dari yang terlihat," tambahnya.
Atas perbuatannya, AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya teknologi AI jika disalahgunakan, terutama dalam upaya manipulasi informasi untuk tujuan kejahatan.***(LL)
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkotika Cair di Kawasan Elite Bandung, Tiga Tersangka Ditangkap
Sembunyi di Thailand, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Tangkap Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama
Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus Robot Trading Ilegal Senilai Rp49 Miliar
Bareskrim Polri Tetapkan PT AJP dan Komisarisnya Sebagai Tersangka dalam Kasus TPPU Terkait Judol
Mulai Mobil Mewah hingga Uang Tunai, Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp1,5 Triliun dari Kasus Net89