Senin, 22 Desember 2025

Mulai Mobil Mewah hingga Uang Tunai, Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Rp1,5 Triliun dari Kasus Net89

Photo Author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 11:00 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen. Pol. Helfi Assegaf saat konferensi pers. (Foto: Dok. TBN)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen. Pol. Helfi Assegaf saat konferensi pers. (Foto: Dok. TBN)

Baca Juga: Semakin Dekat ke Babak 16 Besar Liga Champions, Arsenal Tundukkan Dinamo Zagreb 3-0

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 105 dan 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta berbagai pasal terkait pencucian uang dan penipuan dalam KUHP.  

Upaya penyitaan ini menjadi langkah nyata Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi dan memastikan keadilan bagi para korban. 

Dengan aset bernilai triliunan yang telah disita, diharapkan ada titik terang bagi mereka yang dirugikan oleh praktik penipuan dalam kasus ini.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X