Baca Juga: Semakin Dekat ke Babak 16 Besar Liga Champions, Arsenal Tundukkan Dinamo Zagreb 3-0
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 105 dan 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta berbagai pasal terkait pencucian uang dan penipuan dalam KUHP.
Upaya penyitaan ini menjadi langkah nyata Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi dan memastikan keadilan bagi para korban.
Dengan aset bernilai triliunan yang telah disita, diharapkan ada titik terang bagi mereka yang dirugikan oleh praktik penipuan dalam kasus ini.***(LL)
Artikel Terkait
Dalam Sebulan, Bareskrim Polri Ungkap Ratusan Kasus TPPO, Selamatkan Ratusan Korban
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkotika Cair di Kawasan Elite Bandung, Tiga Tersangka Ditangkap
Sembunyi di Thailand, Bareskrim Polri Tegaskan Komitmen Tangkap Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama
Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI Terkait Kasus Robot Trading Ilegal Senilai Rp49 Miliar
Bareskrim Polri Tetapkan PT AJP dan Komisarisnya Sebagai Tersangka dalam Kasus TPPU Terkait Judol