Senin, 22 Desember 2025

Tersandung Kasus Pungli SMKN 3 Mataram, Kadis Dikbud NTB Kembali Dipanggil untuk Diperiksa

Photo Author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi. Kepala Dikbud NTB, Aidy Furqan, akan diperiksa terkait dugaan pungutan liar dalam proyek SMKN 3 Mataram. (Foto: Pexels)
Ilustrasi. Kepala Dikbud NTB, Aidy Furqan, akan diperiksa terkait dugaan pungutan liar dalam proyek SMKN 3 Mataram. (Foto: Pexels)

ESENSI.TV, POLHUKAM - Polresta Mataram melalui Satuan Reserse Kriminal terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proyek pembangunan SMKN 3 Mataram

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Aidy Furqan, dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada Senin kemarin, 13 Januari 2025.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari panggilan pertama yang tidak dihadiri Aidy pada pekan lalu.  

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengonfirmasi bahwa surat panggilan kedua telah dilayangkan ke kantor Dikbud NTB beberapa hari sebelumnya. 

Baca Juga: Keluarga Sandera Israel Kritik Menteri Keuangan atas Penentangan Kesepakatan Gaza

“Kami telah mengirim surat panggilan kedua kepada Kadis Dikbud NTB untuk hadir pada 13 Januari,” jelas AKP Regi.

Aidy Furqan sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Senin (6/1/2025), namun ia mangkir dengan alasan kesibukan mendampingi Penjabat Gubernur NTB di sebuah acara resmi. 

“Beliau hanya menyampaikan ketidakhadirannya karena ada kegiatan,” tambah Regi.  

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Mataram terhadap AM, Kepala Bidang SMK Dikbud NTB, pada 11 Desember 2024. 

Baca Juga: Tekanan Tampil Sempurna di Media Sosial, Ini yang Harus Gen Z Pahami Agar Tidak Kena Mental

AM ditangkap di ruang kerjanya setelah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari seorang supplier bahan bangunan. 

Uang tersebut diduga sebagai fee atas proyek pembangunan toilet, ruang laboratorium, dan ruang kelas baru di SMKN 3 Mataram. 

Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 senilai Rp 1,3 miliar.  

Menurut penyelidikan, AM meminta fee sebesar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek sebagai syarat pencairan anggaran. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X