Senin, 22 Desember 2025

'Lurah' Hengki Jadi Tersangka Pungli Rutan KPK

Photo Author
- Kamis, 7 Maret 2024 | 18:40 WIB
Ilustrasi rutan KPK. Foto: Ist
Ilustrasi rutan KPK. Foto: Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan satu orang tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Salah satu nama tersebut adalah Hengki.

Hengki merupakan mencetuskan julukan 'Lurah' dalam pungli rutan lembaga antirasuah itu. Atas aksi Hengki itu, kasus pungli yang terjadi sejak tahun 2018 terstruktur dan tradisi itu terus dilanjutkan hingga 2023.

"Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (6/3/2024).

Hengki merupakan salah satu nama tersangka dari belasan tersangka lainnya yang belum diumumkan.

"Ada berapa orang kok banyak, (sebelas ya) sekitar itu, banyak," tambah Tanak.

Pegawai KPK Terlibat


Dia juga mengatakan, dari 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli oleh Dewas tidak seluruhnya akan dijadikan tersangka.

Hengki saat ini bukan lagi bagian dari pegawai KPK, melainkan bertugas di Pemprov DKI Jakarta.

Saat ini, KPK telah menaikkan status perkara pungli dari penyelidikan menjadi penyidikan. Selanjutnya, penyidik akan segera menetapkan status tersangka terhadap pelaku yang terlibat langsung dalam kasus tersebut.

Editor: Raja Napitupulu

 

Editor: fara dama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X