“Berdasarkan penyelidikan kami, sebagian besar dana pembangunan hotel ini berasal dari aktivitas ilegal,” ungkap Helfi.
Para pelaku pencucian uang terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Selain itu, pelaku judol dapat dikenai Pasal 303 KUHP dengan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Sementara pelanggaran terkait transaksi elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman penjara enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga: Tingkah Laku Ketum PSSI yang Bikin Geger Pecinta Sepak Bola di Indonesia
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. “Kami berkomitmen untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat. Penyitaan Hotel Aruss adalah langkah awal untuk menindak tegas aktivitas ilegal serupa,” tegas Brigjen Helfi.
Penegakan hukum ini diharapkan tidak hanya memulihkan aset negara tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku lain yang terlibat dalam praktik serupa.***(LL)
Artikel Terkait
Makin Maraknya Kasus Judol, Panglima TNI Siap Tindak Tegas Aparat yang Terlibat
Kemenkes Tingkatkan Layanan Rehabilitasi untuk Atasi Kecanduan Judol dan Game Online
Polres Tangsel Bongkar Sindikat Judol Internasional, Amankan Tujuh Tersangka
Sindikat Judol Akurasi4D Dibongkar Polda Metro Jaya, Lima Pelaku Dibekuk di Banjarnegara
Polda Jatim Bongkar Sindikat Judol Internasional di Banyuwangi, Omzet Capai Rp200 Miliar Dalam Enam Bulan