Menurut Sahroni, peristiwa ini berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan jurnalis yang setiap hari bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Ia khawatir bahwa jika pelaku tidak segera ditangkap, hal ini bisa dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Sahroni juga mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi pers, memastikan mereka bisa bekerja tanpa intimidasi atau tekanan dari pihak mana pun.
Baca Juga: Skandal Impor! Polda Metro Jaya Bongkar 8 Kasus Ekonomi Besar, Begini Modus Operandi Pelaku
"Jangan harap ada yang bisa mengusik pers kita, siapa pun itu, tak terkecuali," ujar Sahroni dengan tegas dalam pernyataannya yang diterima Parlementaria pada Kamis (8/8/2024).
Ia menambahkan bahwa jika terbukti perusakan ini adalah upaya untuk mengintimidasi pers, maka pelaku intelektual di balik aksi tersebut harus diungkap dan diseret ke meja hijau.
Menurutnya, kejadian ini tidak boleh dianggap remeh karena dapat mencederai demokrasi dan kebebasan berpendapat yang selama ini dijunjung tinggi di Indonesia.
Sebagai legislator dari Dapil Jakarta III yang mencakup Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Kepulauan Seribu, Sahroni menilai bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi.
Baca Juga: Percepat Proses Investasi di IKN, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Baru
Pers berperan sebagai mata dan telinga masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah dan berbagai isu penting lainnya.
Oleh karena itu, setiap bentuk ancaman atau intimidasi terhadap pers harus ditangani dengan serius oleh pihak berwenang.
Lebih lanjut, Sahroni juga berharap bahwa kejadian ini bukan merupakan upaya intimidasi yang ditujukan kepada jurnalis, melainkan tindakan kriminal yang dilakukan secara acak.
Namun demikian, ia menekankan bahwa apa pun motif di balik perusakan ini, polisi harus segera mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca Juga: Hadiri Pengajian Majelis Talim Nurul Iman, Ratu Zakiyah Serukan Saatnya Kejujuran Memimpin
Publik, menurutnya, berhak mengetahui siapa yang berada di balik aksi ini, terutama jika terbukti ada motif intimidasi yang disengaja.
Artikel Selanjutnya
Ahmad Sahroni Sepakat Menutup Pemberian Restorative Justice kepada Mario
Sumber: dpr.go.id
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Sepakat Menutup Pemberian Restorative Justice kepada Mario
Gedung DPR Disebut Kandang Tikus, Ahmad Sahroni: Terserah Mereka
Draft RUU Penyiaran Tak Boleh Mengkebiri Kapasitas Jurnalis
Waduh, Laporan Kasus Jurnalis Wanita yang Alami Pelecehan Seksual di KRL Ditolak Polres!
Sejak Memberi Laporan, Korban Jurnalis Wanita Sudah Mendapat Ucapan Tak Pantas dari Aparat