Senin, 22 Desember 2025

Draft RUU Penyiaran Tak Boleh Mengkebiri Kapasitas Jurnalis

Photo Author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 08:25 WIB
Investigasi jurnalisme perlu ditingkatkan sehingga memberikan gambaran komprehensif terhadap suatu pemberitaan/IST
Investigasi jurnalisme perlu ditingkatkan sehingga memberikan gambaran komprehensif terhadap suatu pemberitaan/IST

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menegaskan, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak boleh mengkebiri kapasitas jurnalis.

“Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draft RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers. Sebab investigasi tidak semua bisa melakukannya,” ujar Cak Imin, dikutip di Jakarta, Kamis (16/05/2024).

Ia mengatakan, revisi UU Penyiaran harus mampu mengatasi tantangan jurnalisme. Khususnya di ruang digital, tanpa mengancam kebebasan berekspresi. Sebab kebebasan berpendapat sangat penting bagi masyarakat dan pers.

"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, maka kita juga mengekang demokrasi. Maka dari itu, saya titipkan 8 Agenda Perubahan kepada presiden terpilih, Bapak Prabowo.

Isinya, kata dia, secara tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers. Sebab kebebasan pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik.

"Sejauh ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draft. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media," tambah calon Wakil Presiden paslon nomor 1 itu.

Program Investigasi


Menurut dia, melarang penyiaran program investigasi berarti juga membunuh jurnalisme. Sebab kabar-kabar pendek seperti breaking news atau info viral relatif sudah diambil alih media sosial. Karena itu, jurnalisme sangat diandalkan dalam melahirkan informasi yang panjang, lengkap, dan mendalam.

Ia mendorong agar masyarakat juga terus meningkatkan kemampuan dalam memilah berita yang kredibel. Apalagi saat ini, arus informasi yang sangat deras terus membanjiri ruang publik utamanya melalui sosial media dan berbagai platform penyiaran.

"Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik," ungkap Cak Imin.

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X