ESENSI.TV, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap delapan kasus ekonomi besar yang melibatkan impor barang, pangan, kesehatan, dan perlindungan konsumen.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengungkapkan bahwa total tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus impor dan lainnya sebanyak delapan orang.
Dari delapan tersangka tersebut, enam di antaranya adalah Warga Negara Indonesia berinisial MT, DE, RE, A, FF, dan MF.
Baca Juga: Menkominfo Dorong APT Tuntaskan Kesenjangan Digital di Asia-Pasifik
Sementara itu, Hendri menjelaskan bahwa terdapat dua tersangka lain yang diamankan adalah LX, warga negara Tiongkok dan A, mantan warga negara Nigeria yang telah menjadi WNI.
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini beragam.
Mulai dari memperdagangkan peralatan elektronik tanpa sertifikat SDPPI, memperdagangkan sediaan farmasi dari China berupa salep berbagai macam merek, hingga mengimpor dan memperdagangkan kosmetik dari Nigeria tanpa izin edar.
Selain itu, para pelaku juga memperdagangkan pakaian impor bekas yang tidak memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Persiapan Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Paskibraka Bakal Diberangkatkan pada 9 Agustus 2024
Hendri menjelaskan bahwa beberapa pelaku juga memproduksi dan mengedarkan bakso tanpa izin edar yang tidak sesuai dengan label kemasan, serta memproduksi dan mengedarkan minyak goreng kemasan tanpa izin edar dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI.
Dalam kasus perlindungan konsumen, modus pelaku adalah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun cair, sampo, dan handbody berbagai merek internasional dan nasional tanpa izin edar.
"Lifebuoy, Head and Shoulders, Lux, Sunsilk, Pantene, Rejoice, Zwitsal, Dove, Shinzui, Tresemme, Vaseline, serta merek nasional seperti Citra dan Scarlett yang tidak memiliki izin edar. Pelaku juga memproduksi dan mengedarkan sabun mandi melalui toko online dengan memasang iklan produk terkenal seperti Lifebuoy, Lux, dan Shinzui yang tidak memenuhi standar persyaratan dari instansi terkait," terang Hendri, dikutip pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor D.H. Inkiriwang menambahkan bahwa dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Ini Alasan Berkas Harvey Moeis Dilimpahkan Kejagung ke PN Jakpus
Artikel Terkait
Mana Janji Polda Metro Jaya, Katanya Mau Menuntaskan Perkara Firli Bahuri?
Tanggapan Polda Metro Jaya terkait Suami BCL Tiko
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 12 Kilogram Ganja yang Dikamuflase dengan Ikan Asin
Direktur Binmas Polda Metro Jaya Soroti Dampak Stigma 'Kampung Narkoba' Terhadap Warga
Ditbinmas Polda Metro Jaya Tingkatkan Cooling System Jelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta