Senin, 22 Desember 2025

Skandal Impor! Polda Metro Jaya Bongkar 8 Kasus Ekonomi Besar, Begini Modus Operandi Pelaku

Photo Author
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 10:00 WIB
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan delapan kasus ekonomi. (Foto: PMJ News/Fajar)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan delapan kasus ekonomi. (Foto: PMJ News/Fajar)

ESENSI.TV, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap delapan kasus ekonomi besar yang melibatkan impor barang, pangan, kesehatan, dan perlindungan konsumen.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengungkapkan bahwa total tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus impor dan lainnya sebanyak delapan orang. 

Dari delapan tersangka tersebut, enam di antaranya adalah Warga Negara Indonesia berinisial MT, DE, RE, A, FF, dan MF.

Baca Juga: Menkominfo Dorong APT Tuntaskan Kesenjangan Digital di Asia-Pasifik

Sementara itu, Hendri menjelaskan bahwa terdapat dua tersangka lain yang diamankan adalah LX, warga negara Tiongkok dan A, mantan warga negara Nigeria yang telah menjadi WNI. 

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini beragam.

Mulai dari memperdagangkan peralatan elektronik tanpa sertifikat SDPPI, memperdagangkan sediaan farmasi dari China berupa salep berbagai macam merek, hingga mengimpor dan memperdagangkan kosmetik dari Nigeria tanpa izin edar. 

Selain itu, para pelaku juga memperdagangkan pakaian impor bekas yang tidak memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Persiapan Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Paskibraka Bakal Diberangkatkan pada 9 Agustus 2024

Hendri menjelaskan bahwa beberapa pelaku juga memproduksi dan mengedarkan bakso tanpa izin edar yang tidak sesuai dengan label kemasan, serta memproduksi dan mengedarkan minyak goreng kemasan tanpa izin edar dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI.

Dalam kasus perlindungan konsumen, modus pelaku adalah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun cair, sampo, dan handbody berbagai merek internasional dan nasional tanpa izin edar.

"Lifebuoy, Head and Shoulders, Lux, Sunsilk, Pantene, Rejoice, Zwitsal, Dove, Shinzui, Tresemme, Vaseline, serta merek nasional seperti Citra dan Scarlett yang tidak memiliki izin edar. Pelaku juga memproduksi dan mengedarkan sabun mandi melalui toko online dengan memasang iklan produk terkenal seperti Lifebuoy, Lux, dan Shinzui yang tidak memenuhi standar persyaratan dari instansi terkait," terang Hendri, dikutip pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor D.H. Inkiriwang menambahkan bahwa dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Ini Alasan Berkas Harvey Moeis Dilimpahkan Kejagung ke PN Jakpus

Halaman:

Editor: Lala Lala

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X