Senin, 22 Desember 2025

Waduh, Laporan Kasus Jurnalis Wanita yang Alami Pelecehan Seksual di KRL Ditolak Polres!

Photo Author
- Minggu, 21 Juli 2024 | 21:01 WIB
Ilustrasi korban pelecehan seksual (Photo by RDNE Stock project: https://www.pexels.com/photo/woman-in-purple-knit-sweater-6003556/)
Ilustrasi korban pelecehan seksual (Photo by RDNE Stock project: https://www.pexels.com/photo/woman-in-purple-knit-sweater-6003556/)

ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus pelecehan seksual terhadap jurnalis wanita di KRL baru-baru ini telah menarik perhatian publik. Kejadian ini melibatkan Qur'aini Hamidea Suci, yang lebih dikenal sebagai Dea, seorang jurnalis magang di Konteks.co.id. Insiden tersebut terjadi pada Selasa malam, 16 Juli 2024, saat Dea sedang dalam perjalanan pulang menggunakan KRL relasi Jakarta-Bogor.

Peristiwa bermula ketika Dea duduk sendirian di gerbong kereta sambil bermain handphone. Tidak lama kemudian, seorang petugas KAI menghampirinya dan memberi tahu bahwa ada seorang pria paruh baya yang memvideokannya. Setelah Dea meminta pria tersebut memperlihatkan galerinya, ternyata terdapat tujuh video dirinya dengan durasi 3-7 menit. Lebih mengejutkan lagi, di memori ponsel pria tersebut ditemukan lebih dari 300 video porno.

Dea melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman Sari, namun diarahkan ke Polsek Menteng karena alasan yuridiksi. Namun, laporannya kembali ditolak dan akhirnya diarahkan ke Polsek Tebet. Di sana, Dea mengalami respon yang mengecewakan dari petugas yang menyarankan agar melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Akhirnya, laporannya tidak bisa diproses karena tidak memenuhi unsur pidana pelecehan seksual menurut polisi.

Baca Juga: Sejak Memberi Laporan, Korban Jurnalis Wanita Sudah Mendapat Ucapan Tak Pantas dari Aparat

KAI Commuter telah mengambil tindakan tegas dengan mem-blacklist pelaku dan memasukkan identitasnya ke dalam sistem CCTV Analytic untuk mencegah pelaku menggunakan Commuter Line kembali. KAI Commuter juga menegaskan komitmennya untuk melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukum.

Baca Juga: Wah Bahaya… Buku Panduan Kemdikbud Berisi Konten Kekerasan Seksual, Pedofilia, dan LGBT

Meskipun pelaku telah meminta maaf dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, kasus ini menunjukkan lemahnya sistem hukum dalam memberikan perlindungan kepada wanita, terutama dalam kasus pelecehan seksual di ruang publik. Oleh sebab itu, diperlukan tindakan tegas dan perlindungan hukum yang lebih kuat untuk memastikan keadilan bagi korban pelecehan seksual di Indonesia.

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X