ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus pelecehan seksual terhadap jurnalis wanita di KRL baru-baru ini telah menarik perhatian publik. Kejadian ini melibatkan Qur'aini Hamidea Suci, yang lebih dikenal sebagai Dea, seorang jurnalis magang di Konteks.co.id. Insiden tersebut terjadi pada Selasa malam, 16 Juli 2024, saat Dea sedang dalam perjalanan pulang menggunakan KRL relasi Jakarta-Bogor.
Peristiwa bermula ketika Dea duduk sendirian di gerbong kereta sambil bermain handphone. Tidak lama kemudian, seorang petugas KAI menghampirinya dan memberi tahu bahwa ada seorang pria paruh baya yang memvideokannya. Setelah Dea meminta pria tersebut memperlihatkan galerinya, ternyata terdapat tujuh video dirinya dengan durasi 3-7 menit. Lebih mengejutkan lagi, di memori ponsel pria tersebut ditemukan lebih dari 300 video porno.
Dea melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman Sari, namun diarahkan ke Polsek Menteng karena alasan yuridiksi. Namun, laporannya kembali ditolak dan akhirnya diarahkan ke Polsek Tebet. Di sana, Dea mengalami respon yang mengecewakan dari petugas yang menyarankan agar melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. Akhirnya, laporannya tidak bisa diproses karena tidak memenuhi unsur pidana pelecehan seksual menurut polisi.
Baca Juga: Sejak Memberi Laporan, Korban Jurnalis Wanita Sudah Mendapat Ucapan Tak Pantas dari Aparat
KAI Commuter telah mengambil tindakan tegas dengan mem-blacklist pelaku dan memasukkan identitasnya ke dalam sistem CCTV Analytic untuk mencegah pelaku menggunakan Commuter Line kembali. KAI Commuter juga menegaskan komitmennya untuk melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukum.
Baca Juga: Wah Bahaya… Buku Panduan Kemdikbud Berisi Konten Kekerasan Seksual, Pedofilia, dan LGBT
Meskipun pelaku telah meminta maaf dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, kasus ini menunjukkan lemahnya sistem hukum dalam memberikan perlindungan kepada wanita, terutama dalam kasus pelecehan seksual di ruang publik. Oleh sebab itu, diperlukan tindakan tegas dan perlindungan hukum yang lebih kuat untuk memastikan keadilan bagi korban pelecehan seksual di Indonesia.
Artikel Terkait
Waduh… KPK Sebut Hampir 7 Ribu Caleg Terpilih Bisa Tak Dilantik
Berantas Impor llegal, Pemerintah Terapkan 2 Langkah Cepat
Waduh... Helikopter Wisata Jatuh di Bali
Helikopter Jatuh di Bali 'Terganjal' Tali Layangan
4 Harapan Pasar Modal Indonesia terhadap Wamenkeu Thomas Djiwandono
Akui Elektabilitasnya Rendah di DKI, Kaesang Galau Pilih Pilkada DKI atau Jateng