Senin, 22 Desember 2025

Main Kripto Pakai Dana Desa Rp2,1 Miliar, Bendahara Kutim Resmi Ditahan

Photo Author
- Selasa, 18 November 2025 | 16:18 WIB
Bendahara Desa Kutim ditahan karena memakai dana Rp2,1 miliar untuk bermain kripto hingga ludes. (Foto: Instagram @fakta.indo)
Bendahara Desa Kutim ditahan karena memakai dana Rp2,1 miliar untuk bermain kripto hingga ludes. (Foto: Instagram @fakta.indo)

ESENSI.TV, KUTAI TIMUR - Gelombang teknologi finansial kembali menelan korban. Di Kutai Timur, seorang bendahara desa diduga terjebak iming-iming aplikasi pengganda uang berbasis kripto hingga menghabiskan dana publik miliaran rupiah.

Dugaan penyimpangan ini bukan hanya mengejutkan warga, tetapi juga membuka tabir penyalahgunaan anggaran desa yang dilakukan dengan cara terstruktur.

Kejaksaan Negeri Kutai Timur resmi menetapkan J, Kepala Urusan Keuangan Desa Bumi Etam di Kecamatan Kaubun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes 2024.

Penetapan itu diumumkan pada Rabu (5/11/2025) oleh Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, didampingi Kasi Pidsus Michael A. F. Tambunan.

Baca Juga: Judistira Dorong Evaluasi Berkelanjutan Usai Perpanjangan Rekayasa TB Simatupang

Rp2,1 Miliar Lenyap di Aplikasi Kripto

Penyidik mengungkap bahwa J menggunakan dana desa hingga Rp2,1 miliar untuk bermain kripto melalui sebuah aplikasi yang menjanjikan penggandaan uang.

Alih-alih memberikan keuntungan, dana tersebut justru hilang akibat merosotnya nilai investasi di platform tersebut.

Dari total anggaran desa Rp10,4 miliar, J diduga:

Mencairkan Rp332 juta yang seharusnya digunakan untuk pengadaan motor desa.

Menarik Rp1,7 miliar dari SILPA 2024, dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa.

Aksi tersebut membuat total dugaan penyelewengan mencapai Rp2,1 miliar, seluruhnya kemudian dialihkan ke aplikasi kripto hingga habis.

Baca Juga: Usai Lontarkan Pernyataan Kontroversial Soal Ahli Gizi, Wakil Ketua DPR Sampaikan Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Proses Hukum Berjalan, Kerugian Negara Masih Dihitung

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X