Senin, 22 Desember 2025

Geger! Direktur Perusahaan Merangkap Anggota DPR Diduga Tipu Jemaah Haji Khusus hingga Miliaran

Photo Author
- Jumat, 14 November 2025 | 14:00 WIB
Anggota DPR ditetapkan tersangka penipuan haji khusus oleh Polda Gorontalo dengan kerugian miliaran rupiah. (Foto: TBNews)
Anggota DPR ditetapkan tersangka penipuan haji khusus oleh Polda Gorontalo dengan kerugian miliaran rupiah. (Foto: TBNews)

ESENSI.TV, GORONTALO - Keberangkatan ibadah haji yang seharusnya menjadi perjalanan spiritual penuh harapan justru berubah menjadi mimpi buruk bagi puluhan warga.

Di balik janji manis 'haji furoda tanpa antre,' aparat Kepolisian akhirnya menemukan fakta mengejutkan.

Dana miliaran rupiah diduga digelapkan, izin tidak sesuai ketentuan, hingga puluhan jemaah gagal berangkat. 

Kasus inilah yang kini diungkap Polda Gorontalo dan menyeret seorang anggota DPRD sebagai tersangka utama.

Baca Juga: Pernyataan Takaichi Picu Ketegangan, China Sebut Jepang Ingin Bangkitkan Kembali Militerisme Perang Dunia II

Polda Gorontalo melalui Ditreskrimum menggelar konferensi pers untuk memaparkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah haji khusus (furoda) yang dilakukan oleh PT. Novavil Mutiara Utama. 

Press release dipimpin Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ade Permana serta sejumlah awak media.

Dalam keterangan resminya, Kapolda menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan MY (41) selaku Direktur Utama perusahaan, yang juga merupakan anggota DPRD, sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial JEY (33) melapor pada 5 September 2025.

Dari hasil penyidikan, tindakan ini dilakukan sejak 2023 hingga 2025 di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Baca Juga: Tips Efektif Atasi Kulit Wajah Berminyak yang Banyak Dialami Gen Z

Hanya Punya Izin Umrah, Tapi Berani Jual Paket Haji Khusus

PT. Novavil Mutiara Utama didirikan pada 18 Oktober 2017 dan hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), sesuai SK Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2021. 

Namun, sejak 2023, tersangka secara aktif menawarkan paket haji furoda tanpa izin resmi sebagai PIHK.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X