Senin, 22 Desember 2025

Dua Guru di Luwu Utara yang Ditetapkan Tersangka dan Dipecat karena Bantu Honorer Kini Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

Photo Author
- Kamis, 13 November 2025 | 09:00 WIB
Pemberian surat rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, pada Kamis, 13 November 2025. (Foto: BPMI Setpres)
Pemberian surat rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, pada Kamis, 13 November 2025. (Foto: BPMI Setpres)

ESENSI.TV, LUWU UTARA - Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, sempat tersandung persoalan hukum yang membuat nama baik mereka tercoreng di hadapan publik.

Setelah berbagai pihak memperjuangkan keadilan dan aspirasi masyarakat disampaikan ke pemerintah, akhirnya titik terang datang.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan rehabilitasi dan pemulihan nama baik kepada keduanya pada Kamis, 13 November 2025, sesaat setelah tiba kembali di Tanah Air usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Baca Juga: Mobil Pengangkut Uang Rp4,6 Miliar Milik BNI Hangus Terbakar, Netizen: Susah Mau Berfikir Positif

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebagai bentuk nyata kepedulian negara terhadap para pendidik yang dianggap berjasa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Langkah Cepat Presiden Usai Terima Aspirasi Masyarakat

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa proses rehabilitasi ini merupakan hasil dari koordinasi panjang antara masyarakat, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, hingga DPR RI.

Setelah menerima laporan dan permohonan resmi, Presiden Prabowo segera mengambil langkah tegas untuk menandatangani surat rehabilitasi bagi kedua guru tersebut.

“Barusan saja Bapak Presiden menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA dari Luwu Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya kepada media.

Baca Juga: Dampak FOMO bagi Keseharian Gen Z dan Cara Mengatasinya

Dengan keputusan ini, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak keduanya yang sebelumnya terimbas persoalan hukum.

Koordinasi Antarlembaga dalam Proses Rehabilitasi

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, keputusan Presiden merupakan hasil koordinasi intensif selama satu pekan terakhir. Pemerintah menerima permohonan baik secara langsung dari masyarakat maupun melalui lembaga legislatif.

“Kami berkoordinasi dengan DPR dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden. Beliau kemudian menggunakan haknya untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Menteri Pras.

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan wujud penghargaan negara terhadap dedikasi guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dihormati dan dilindungi.

Simbol Perlindungan Negara terhadap Tenaga Pendidik

Menteri Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah selalu berupaya mencari solusi berkeadilan dalam setiap dinamika yang menyangkut tenaga pendidik.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: setkab.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X