Senin, 22 Desember 2025

Main Kripto Pakai Dana Desa Rp2,1 Miliar, Bendahara Kutim Resmi Ditahan

Photo Author
- Selasa, 18 November 2025 | 16:18 WIB
Bendahara Desa Kutim ditahan karena memakai dana Rp2,1 miliar untuk bermain kripto hingga ludes. (Foto: Instagram @fakta.indo)
Bendahara Desa Kutim ditahan karena memakai dana Rp2,1 miliar untuk bermain kripto hingga ludes. (Foto: Instagram @fakta.indo)

Penyidik Kejari Kutim menyampaikan bahwa perhitungan resmi kerugian negara masih dilakukan oleh auditor terkait.

Sementara proses itu berjalan, J telah ditahan untuk memperlancar penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana desa yang dilakukan dengan memanfaatkan celah administrasi dan lemahnya pengawasan, terutama terkait pengelolaan SILPA dan belanja modal.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X