Dengan begitu, mereka tetap memiliki kesempatan kembali aktif setelah menjalani masa nonaktif.
Baca Juga: Prabowo Setujui Anggaran Rp5 Triliun, 30 Rangkaian KRL Baru Siap Kurangi Kepadatan Penumpang
Keputusan MKD menuai beragam reaksi. Sebagian publik menilai sanksi terlalu ringan, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan akibat pernyataan kontroversial tersebut.
Namun MKD menekankan, tindakan itu sejalan dengan mekanisme internal dan memberi kesempatan bagi anggota DPR untuk memperbaiki perilakunya.***(LL)
Artikel Terkait
Hakim Vonis Mati Sambo Gagal Jadi Hakim Agung, Tak Kantongi Satu pun Suara di DPR
Misbakhun Tegaskan Komisi XI DPR RI Kawal Ketat Eksekusi Stimulus demi Stabilitas Ekonomi Nasional
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun Pastikan Penempatan Dana Rp200 Triliun di Himbara Sah Berdasarkan Aturan Hukum
DPR Dukung Penuh Perbaikan Coretax, Misbakhun Tekankan Transparansi dan Kemudahan
DPR Desak Pemda Segera Gunakan Dana Mengendap Rp234 Triliun untuk Dorong Ekonomi Daerah