ESENSI.TV, JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendesak pemerintah daerah (Pemda) segera mengoptimalkan dana sebesar Rp234 triliun yang saat ini masih mengendap di perbankan.
Misbakhun menilai, penyerapan anggaran yang lambat dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) per akhir September 2025, posisi simpanan kas daerah di perbankan mencapai Rp234 triliun.
Baca Juga: Lepas dari Kecanduan Layar, Cara Gen Z Menemukan Keseimbangan di Dunia Digital
Dana tersebut terdiri atas kas milik pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.
“Angka Rp234 triliun itu bukan jumlah kecil dan seharusnya menjadi perhatian bersama agar bisa dimanfaatkan optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Dana Daerah Seharusnya Jadi Motor Ekonomi Lokal
Misbakhun menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dana transfer ke daerah (TKD) sejatinya dirancang untuk menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
Dengan pengelolaan yang efisien, dana tersebut dapat menimbulkan efek berganda bagi pembangunan di daerah.
“Kalau dikelola dengan cepat dan tepat, dampaknya bisa langsung dirasakan melalui peningkatan layanan publik, pembangunan infrastruktur, dan penciptaan lapangan kerja,” jelas politisi dari Partai Golkar itu.
Baca Juga: Liverpool Kian Terpuruk, Manchester United Bangkit, Sunderland Bikin Kejutan di Stamford Bridge
Perlu Pendalaman atas Penyebab Dana Mengendap
Meski menyoroti lambatnya penyerapan, Misbakhun menilai tingginya dana mengendap di bank tidak serta-merta menandakan kelalaian Pemda.
Legislator itu menyebut, perlu ada evaluasi mendalam untuk mengetahui penyebab utama kondisi tersebut.
“Perlu pendalaman apakah ini disebabkan oleh perencanaan APBD yang belum sinkron dengan APBN,” ujar Misbakhun.
“Penyesuaian regulasi yang belum rampung, keterlambatan proses pengadaan, atau karena faktor kehati-hatian Pemda dalam menjaga kas daerah,” ujar Misbakhun.
Artikel Terkait
Kritik Dominasi Artis di DPR, Yusril: Politisi Kompeten Harus Punya Peluang yang Sama
Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Dinilai Rendahkan Pelaku UMKM
Komisi XI DPR RI Pastikan Awasi DJP, Misbakhun: Sistem Pajak Harus Adil dan Tidak Membebani Masyarakat
Hakim Vonis Mati Sambo Gagal Jadi Hakim Agung, Tak Kantongi Satu pun Suara di DPR
Kirim Pesan Tegas ke Barat, Rusia Uji Coba Rudal Jelajah Tenaga Nuklir Burevestnik