Senin, 22 Desember 2025

Polri Bongkar 36 Titik Tambang Ilegal di Gunung Merapi, Kerugian Capai Rp3 Triliun

Photo Author
- Rabu, 5 November 2025 | 13:00 WIB
Simak hasil operasi gabungan Polri dan instansi terkait yang menemukan 36 titik tambang pasir ilegal di wilayah Merapi. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Simak hasil operasi gabungan Polri dan instansi terkait yang menemukan 36 titik tambang pasir ilegal di wilayah Merapi. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)

ESENSI.TV, MAGELANG - Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) akhirnya terbongkar setelah aparat gabungan melakukan operasi besar pada awal November 2025.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan puluhan titik tambang tanpa izin yang beroperasi di wilayah konservasi yang seharusnya terlindungi.

Kegiatan tersebut ternyata melibatkan pemodal besar dan pemilik depo pasir di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Lowongan Kerja Alfamidi Terbaru 2025, Banyak Posisi Dibuka di Berbagai Kota

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri kemudian menetapkan tiga orang tersangka yang diduga menjadi aktor utama dalam kegiatan tambang tersebut. Ketiganya berinisial DA, WW, dan AP.

“Tiga orang tersangka, inisial DA pemilik depo pasir, sementara WW dan AP merupakan pemilik sekaligus pemodal tambang pasir ilegal,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Rabu (5/11/2025).

36 Lokasi Tambang Ilegal Ditemukan di Wilayah Merapi

Operasi gabungan yang melibatkan Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, dan instansi terkait lainnya dilakukan setelah laporan masyarakat dan temuan lapangan menunjukkan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan konservasi.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan 36 titik tambang pasir ilegal serta 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan: Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Salah satu lokasi yang ditindak berada di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan.

Baca Juga: Tren Home Cafe ala Gen Z, Dari Dapur Sendiri Jadi Tempat Nongkrong Estetik

Tim penyidik juga menyita enam unit excavator dan empat dumptruck dari lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas ESDM dan Balai TNGM, seluruh lokasi tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan dan jelas berada di area taman nasional.

Aktivitasnya telah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan terbuka mencapai 6,5 hektar dan nilai transaksi sekitar Rp48 miliar.

Jika dihitung secara keseluruhan, total nilai transaksi dari seluruh tambang ilegal di Kabupaten Magelang dalam dua tahun terakhir diperkirakan mencapai Rp3 triliun.

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal di kawasan konservasi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem Gunung Merapi.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: Tribrata News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X