Senin, 22 Desember 2025

Polda Jateng Bongkar Jaringan Pupuk Palsu di Sragen, Ribuan Karung Disita dan Satu Tersangka Ditangkap

Photo Author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 14:00 WIB
Barang bukti pupuk palsu yang disita dari gudang tersangka di Sragen. (Foto: dok. TBNews)
Barang bukti pupuk palsu yang disita dari gudang tersangka di Sragen. (Foto: dok. TBNews)

ESENSI.TV, SRAGEN - Isu peredaran pupuk palsu kembali mengemuka dan meresahkan kalangan petani di Jawa Tengah. 

Kali ini, Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik ilegal peredaran pupuk palsu di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya. 

Tak hanya mengamankan ribuan karung pupuk palsu, petugas juga berhasil menangkap satu orang tersangka yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus ini.

Tersangka yang diamankan berinisial TS, pria berusia 55 tahun asal Desa Bolong, Kabupaten Karanganyar. 

Baca Juga: Cegah Lonjakan Gula Darah, Ini Sederet Menu Sarapan Sehat untuk Membantu Tetap Stabil

Berdasarkan hasil penyelidikan, TS diduga telah memproduksi dan memperdagangkan pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu dan komposisi yang tertera di label kemasan. 

Ribuan karung pupuk berbagai merek disita sebagai barang bukti dalam penggerebekan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, membenarkan pengungkapan kasus ini. 

Ia menyatakan bahwa tersangka sudah ditahan dan pihaknya akan membeberkan rincian lebih lanjut dalam konferensi pers resmi. 

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Detailnya akan disampaikan saat konferensi pers,” ujarnya, dikutip pada Kamis, 10 Juli 2025.

Baca Juga: Bank BTN Buka Lowongan Executive Secretary, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

TS dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Ia diduga melakukan pelanggaran karena memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar mutu, takaran, komposisi, atau label yang seharusnya.

Dalam operasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng menyita sejumlah besar pupuk palsu dengan rincian sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X