Senin, 22 Desember 2025

Tekanan Publik Berbuah Hasil, DPR Pangkas Fasilitas dan Stop Hak Keuangan Anggota Dinonaktifkan

Photo Author
- Sabtu, 6 September 2025 | 08:58 WIB
DPR pangkas fasilitas, hapus tunjangan rumah, dan stop gaji anggota yang dinonaktifkan. (Instagram @fakta.indo)
DPR pangkas fasilitas, hapus tunjangan rumah, dan stop gaji anggota yang dinonaktifkan. (Instagram @fakta.indo)

Baca Juga: Serunya Liburan Bareng Satwa di Lembang Park and Zoo, Wisata Edukatif dan Instagramable untuk Semua Usia

- 8 tuntutan jangka panjang (dengan tenggat 31 Agustus 2026) yang menekankan reformasi struktural, seperti:

Audit independen DPR, penghapusan privilese, serta menolak eks-koruptor duduk di parlemen.

Publikasi laporan keuangan parpol dan penguatan oposisi.

Reformasi pajak, perampasan aset koruptor, hingga pembenahan kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan.

Langkah DPR Menjawab Tuntutan

Sebagai tindak lanjut, DPR mengumumkan enam langkah konkret:

1. Menghapus tunjangan rumah bagi seluruh anggota DPR per 31 Agustus 2025.

2. Moratorium kunjungan kerja luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali undangan resmi negara.

3. Pemangkasan fasilitas dan tunjangan, mulai dari listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi.

4. Menghentikan gaji dan hak keuangan anggota DPR yang dinonaktifkan parpol. Nama-nama publik seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya termasuk yang sudah tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan.f

5. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan berkoordinasi dengan mahkamah partai untuk penanganan anggota bermasalah.

6. Meningkatkan transparansi serta partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan.

Baca Juga: Hindari Kecelakaan! Inilah 5 Cara Mengerem Mobil yang Benar dan Efektif

Kebijakan ini menunjukkan DPR mulai menjawab keresahan masyarakat. Penghapusan tunjangan rumah dan penghentian gaji bagi anggota yang dinonaktifkan parpol menjadi sinyal kuat bahwa privilese wakil rakyat tidak lagi kebal kritik.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X