Senin, 22 Desember 2025

Tekanan Publik Berbuah Hasil, DPR Pangkas Fasilitas dan Stop Hak Keuangan Anggota Dinonaktifkan

Photo Author
- Sabtu, 6 September 2025 | 08:58 WIB
DPR pangkas fasilitas, hapus tunjangan rumah, dan stop gaji anggota yang dinonaktifkan. (Instagram @fakta.indo)
DPR pangkas fasilitas, hapus tunjangan rumah, dan stop gaji anggota yang dinonaktifkan. (Instagram @fakta.indo)

ESENSI.TV, JAKARTA - Gelombang kritik terhadap gaya hidup mewah anggota DPR beberapa waktu terakhir memuncak lewat “17+8 Tuntutan Rakyat”. 

Desakan ini digaungkan oleh influencer hingga aktivis dan viral di media sosial. 

Tekanan publik akhirnya dijawab DPR dengan kebijakan nyata, yaitu penghapusan tunjangan rumah dan pemangkasan fasilitas mulai akhir Agustus 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa mulai 31 Agustus 2025, seluruh anggota dewan tidak lagi menerima tunjangan rumah. 

Baca Juga: Cara Mengatasi Sariawan Paling Ampuh yang Bisa Dilakukan di Rumah

Selain itu, sejumlah fasilitas juga resmi dipotong, meliputi biaya listrik, telepon, pulsa, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi. 

Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen DPR dalam menindaklanjuti tuntutan rakyat sekaligus memperbaiki citra lembaga yang sempat merosot akibat sorotan gaya hidup para wakilnya.

Apa Itu “17+8 Tuntutan Rakyat”?

“17+8” adalah 25 tuntutan publik yang terbagi ke dalam dua kategori:

- 17 tuntutan jangka pendek (dengan batas waktu 5 September 2025), ditujukan kepada DPR, Presiden, partai politik, TNI/Polri, dan kementerian ekonomi. Isinya antara lain:

Hentikan kenaikan gaji dan tunjangan DPR.

Tarik TNI dari pengamanan sipil serta hentikan kriminalisasi demonstran.

Publikasikan transparansi anggaran DPR secara detail.

Bebaskan demonstran yang ditahan dan tindak tegas pelanggaran HAM.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X