Namun, kebijakan ini juga memicu ribuan keluhan dari pemilik rekening yang dibekukan.
Setelah ditelusuri, PPATK menemukan bahwa sebagian besar rekening yang dikeluhkan ternyata memang digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, terutama judol.
Ivan menegaskan bahwa kebijakan ini membuat pemantauan rekening menjadi lebih efektif, serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan finansial.
“Yang pusing sekarang justru pelaku pidana. Cari rekening tidur untuk disalahgunakan sekarang makin susah,” ujarnya.
Bagi nasabah yang merasa rekeningnya masih diblokir, PPATK telah menyediakan formulir keberatan secara daring melalui bit.ly/FormHenSem.
Baca Juga: Manfaat Infused Water untuk Kesehatan Tubuh dan Detoksifikasi Alami Tanpa Efek Samping
Meski saat ini tautan tersebut belum dapat diakses, proses verifikasi bisa dilakukan melalui bank dalam waktu maksimal 20 hari kerja.
Nasabah juga dapat mengecek status rekening melalui ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor cabang bank.
Melalui langkah ini, PPATK berharap sistem keuangan nasional semakin transparan dan terlindungi dari praktik-praktik ilegal yang selama ini merugikan negara dan masyarakat luas.***(LL)
Artikel Terkait
Kakorlantas Ancam Copot Langsung Polisi yang Ketahuan Pungli, Warganet: Apa Benar?
Tega! Ibu dan Bayi Dipaksa Turun dari Mobil Online oleh Opang Saat Hujan Deras di Tigaraksa
Terjadi Lagi, Rumah Doa di Padang Rusak Diserang Massa, Dua Anak Alamu Luka
Polisi Sebut Arya Daru Bunuh Diri, Keluarga Meragukan: Dia Tidak Mungkin Melakukan Itu
PPATK Bekukan 31 Juta Rekening Dormant, Dana Rp6 Triliun Tertahan