ESENSI.TV, YOGYAKARTA - Dalam upaya menciptakan budaya lalu lintas yang bersih dan berintegritas, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyampaikan sikap tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) yang masih dilakukan oleh oknum polisi.
Ia menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Bahkan ia menyatakan siap mencopot langsung anggotanya pada hari yang sama bila terbukti bersalah.
Pernyataan itu disampaikan Irjen Agus dalam acara Polantas Menyapa yang digelar di Yogyakarta pada Kamis 24 Juli 2025.
Baca Juga: Mantan Kepala BPS: Opsi Review Garis Kemiskinan Terbuka
Dalam forum yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat tersebut, ia menyampaikan komitmennya untuk membenahi citra kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas, agar semakin profesional, bersih, dan humanis.
"Kalau ada anggota saya yang main-main, apalagi sampai melakukan pungli, saya tidak segan copot hari itu juga," ujar Irjen Agus, dikutip dari Instagram @fakta.indo pada Minggu, 27 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga dengan tindakan nyata, bukan hanya sekadar retorika.
Lebih lanjut, Kakorlantas juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran atau tindakan tidak pantas oleh aparat kepolisian, terutama di lapangan.
Baca Juga: Untuk Data Berkeadilan Sosial, Pemerintah Didesak Segera Revisi Metodologi Pengukuran Kemiskinan
Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam mengawasi kinerja aparat agar tetap berada di jalur yang benar. "Silakan laporkan. Bila terbukti, saya tindak," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius, karena transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar utama dalam membangun kepercayaan publik.
Namun nampaknya, dilihat dari ribuan komentar yang ada pada postingan tersebut, warganet justru terkesan pesimis.
"Dari dulu juga semua pejabat ngmng begitu, uda lapor juga gak ditanggapin," komentar salah satu warganet.
Artikel Terkait
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Hakim Nyatakan Tak Nikmati Hasil Kejahatan
Putar Musik Tanpa Izin, Bos Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta
80 Ribu Koperasi Desa Diluncurkan, Misbakhun Desak Pemerintah Jaga Skema Dana Tetap Transparan
Pungut Rp15 Ribu per Siswa untuk 'Uang Capek' Tanda Tangan Ijazah, Kepala SD di Bekasi Resmi Dinonaktifkan
Demi Sound Horeg Karnaval, Warga Rentan di Donowarih, Malang Justru Diminta Mengungsi Sementara