Tak hanya sanksi berupa denda, pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan dan video permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Polisi menjerat pemuda tersebut dengan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Pesona Gedung Sate, Ikon Arsitektur Bersejarah yang Menawan di Jantung Kota Bandung
Pasal ini mengatur larangan terhadap aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi pengendara saat berkendara.
Aksi joget pacu jalur di jalan tol ini sontak mendapatkan ribuan komentar negatif dari netizen.
"Tangung amat pa cuma 750 knp GK di kandangin aja pak biar ada efek jera," komentar salah satu netizen.
"Kenapa gk coba Gas Sampe 120km/jam trus Rem Mendadak? biar Estetic," komentar sindiran netizen.
"Perasaan yg make Mclaren apa ferrari gk smp segitunya," sindiran netizen lainnya.
"Cm ditilang 750rb???? Klo aku jd polisinya tak sanksi gak boleh masuk tol 10 th....bahaya banget it buat dia sendiri + pengendara lain," komentar netizen lainnya.***(LL)
Artikel Terkait
Polda Jateng Bongkar Jaringan Pupuk Palsu di Sragen, Ribuan Karung Disita dan Satu Tersangka Ditangkap
Diduga Terlibat Penyelundupan Sabu, Kasat Narkoba Nunukan dan Enam Polisi Ditangkap, Netizen: Gak Keget
Dilempar Batu Saat Konvoi Pesilat Melintas, Warga di Kulon Progo Alami Luka Serius di Kepala
Warga Protes Suara Sound Terlalu Keras, Karnaval di Malang Berujung Ricuh
Brutal! Pemotor Tanpa Platdi Bengkulu Nekat Terobos Razia dan Serang Polisi dengan Sajam