Senin, 22 Desember 2025

KPK Anggap Hadiah untuk Guru Bisa Jadi Gratifikasi, Begini Respon Warganet

Photo Author
- Senin, 5 Mei 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi. Seorang murid memberikan hadiah kepada guru.(Foto: Freepik)
Ilustrasi. Seorang murid memberikan hadiah kepada guru.(Foto: Freepik)

ESENSI.TV, JAKARTA - Memberikan hadiah kepada guru sering dianggap sebagai bentuk penghargaan atau ucapan terima kasih, terutama menjelang momen kelulusan atau akhir tahun ajaran. 

Namun, tahukah Anda bahwa tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai gratifikasi jika tidak dilakukan sesuai aturan? 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dan memahami batas antara penghargaan yang tulus dan praktik yang bisa menjerumuskan dalam pelanggaran hukum.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa pemberian hadiah dari orang tua atau murid kepada guru perlu dilihat secara hati-hati. 

Baca Juga: 5 Tips Memilih Jurusan Kuliah Sesuai Passion yang Cocok untuk Gen Z

Menurutnya, masih banyak pihak yang belum memahami perbedaan antara rezeki dan gratifikasi. 

“Kita terus kampanyekan dan sosialisasikan bahwa hadiah dari orang tua kepada guru bukanlah rezeki, tapi bentuk gratifikasi yang harus dihindari,” ujarnya dalam konferensi di Kantor KPK, Jakarta, dikutip dari Instagram @fakta.indo pada Senin, 5 Mei 2025.

Wawan mengungkapkan bahwa berdasarkan survei internal KPK, sebanyak 30 persen guru dan dosen serta 18 persen kepala sekolah dan rektor masih memandang hadiah dari orang tua murid sebagai sesuatu yang lumrah. 

Lebih mengkhawatirkan lagi, tradisi pemberian bingkisan telah menjadi budaya di sekitar 65 persen sekolah di Indonesia.

Baca Juga: Hanya 10 Persen, Kebijakan Penyerapan Bulog Dinilai Tak Pro Petani

Untuk itu, KPK bekerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI Jakarta, guna mengedukasi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat mengenai pentingnya integritas dan pencegahan gratifikasi. 

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah meminta agar setiap bentuk hadiah atau pemberian yang diterima oleh tenaga pendidik dilaporkan secara resmi ke Unit Pengendalian Gratifikasi, yang selanjutnya juga diteruskan ke KPK.

“Jika memang berniat memberikan sesuatu, sampaikan dan laporkan. Jangan sampai niat baik berubah menjadi pelanggaran hukum,” imbuh Wawan.

Pernyataan tersebut sontak menuai pro dan kontra dikalangan warganet, seperti yang mereka ungkapkan dalam kolom komentar.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: instagram @fakta.indo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X