ESENSI.TV, POLHUKAM - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) merupakan badan yang berperan penting dalam mendukung pembiayaan ekspor nasional.
Sebagai lembaga pembiayaan milik negara, LPEI bertugas memberikan fasilitas kredit kepada pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing ekspor Indonesia di pasar global.
Namun, baru-baru ini LPEI tersandung kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas kredit kepada PT PE, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan perdagangan.
Baca Juga: Laboratorium LPPOM MUI Buka Lowongan Finance Officer, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit ini.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa proses pemberian kredit yang seharusnya mendukung pertumbuhan ekonomi justru dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk keuntungan pribadi.
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai USD60 juta atau setara dengan Rp11,7 triliun jika dikaitkan dengan debitur lainnya yang terlibat dalam skema serupa.
5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
1. DW – Direktur Pelaksana LPEI
2. AS – Direktur Pelaksana LPEI
3. JM – Komisaris Utama PT PE
4. NN – Direktur Utama PT PE
5. SMD – Direktur PT PE
Artikel Terkait
Dinilai Belum Memenuhi Rasa Keadilan, JPU Ajukan Banding atas Vonis Terdakwa Korupsi Tata Niaga Timah
Terjerat Skandal Emas 1 Ton, Crazy Rich Surabaya Oknum Pegawai Antam Divonis Korupsi dan Pencucian Uang
Kasus Dugaan Korupsi Firli Bahuri Segera Tuntas, Polda Metro Jaya Pastikan Proses Berjalan Lancar
Langkah Besar Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Dalam 3 Bulan, Jaksa Agung Selamatkan Rp 6,7 Triliun
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Ini Modus dan Perannya