Senin, 22 Desember 2025

Baru Terungkap, Ternyata Terkait Hal Ini Yasonna Laoly Diperiksa KPK 

Photo Author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly. (Foto: Dok Net)
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly. (Foto: Dok Net)

ESENSI.TV, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait fatwa pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK pada Rabu, 18 Desember 2024. Yasonna hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan.

“Sebagai Ketua DPP, saya memang pernah mengirim surat kepada Mahkamah Agung untuk meminta fatwa terkait putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019,” jelas Yasonna usai pemeriksaan.

Baca Juga: Bertatap Muka dengan Para Mahasiswa Indonesia di Al-Azhar, Ini Pesan Inspiratif yang Disampaikan Presiden Prabowo 

Permintaan fatwa tersebut berawal dari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 dan Nomor 4 Tahun 2019. 

Pasal-pasal tersebut mengatur tata cara penghitungan suara dan rekapitulasi hasil pemilu. 

Permasalahan muncul ketika DPP PDIP memutuskan Harun Masiku sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas, anggota DPR terpilih dari dapil Sumatera Selatan I yang meninggal dunia sebelum dilantik.

Nazaruddin sebelumnya memperoleh 34.276 suara pada Pemilu 2019 Lalu.

Baca Juga: Ringankan Beban Masyarakat, PLN Tawarkan Diskon 50 Persen Tarif Listrik, Berikut Ketentuannya

Namun, alih-alih suara dialihkan ke Riezky Aprillia yang berada di posisi kedua dengan 44.402 suara, DPP PDIP justru menetapkan Harun Masiku yang hanya meraih 5.878 suara sebagai pengganti. 

Keputusan ini memicu perbedaan tafsir antara KPU dan DPP PDIP kala itu.

Yasonna menjelaskan bahwa surat permintaan fatwa yang ia tandatangani bertujuan untuk mengklarifikasi perbedaan tafsir tersebut. 

“Kami ingin memahami lebih lanjut bagaimana seharusnya pelimpahan suara dilakukan jika ada caleg yang meninggal dunia sebelum pelantikan. Oleh karena itu, kami meminta pandangan dari Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Baca Juga: Sempatkan Diri Kunjungi Grand Syekh Al-Azhar, Presiden Prabowo Bahas Kerja Sama Keagamaan dan Pendidikan

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X