"Langkah ini adalah bagian dari komitmen kami untuk terus memberantas narkoba. Kami akan menelusuri aliran dana dan aset jaringan ini untuk menjerat mereka dengan Undang-Undang TPPU," tegas Kombes Kelana Jaya.
Kepolisian Polda Kalimantan Selatan berharap langkah ini dapat menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba lainnya, serta memperlihatkan keseriusan Polri dalam memutus peredaran narkotika di wilayah Kalimantan dan Sulawesi.*** (LL)
Artikel Terkait
Lapor Penyalahgunaan Narkoba Secara Sukarela? BNN Jamin Tak Ada Proses Hukum
Diduga terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Bareskrim Polri
Tersandung Kasus Asusila dan Narkoba, Mantan Kapolres Ngada Jadi Tersangka
Buru Jaringan Narkoba, Polairud Polda Kalsel Ringkus Dua Pelaku, 400 Gram Barbuk Sabu Diamankan
2 Pelaku Pembunuhan Driver GoCar di Tangerang Ditangkap, Satu Terbukti Positif Narkoba