Senin, 22 Desember 2025

699 WNI Dipulangkan Usai Jadi Korban TPPO di Myanmar, Polri Ungkap Modus yang Bikin Korban Tergiur

Photo Author
- Kamis, 27 Maret 2025 | 11:05 WIB
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO), Brigjen Nurul Azizah saat memberikan keterangan.(Foto: mediahub.polri.go.id)
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO), Brigjen Nurul Azizah saat memberikan keterangan.(Foto: mediahub.polri.go.id)

Baca Juga: 7 Tips Mudik Nyaman Ala Gen Z, Anti Ribet dan Tetap Stylish di Perjalanan

Mirisnya, beberapa korban yang telah dipulangkan justru memilih kembali ke Myanmar karena tergiur dengan posisi dan gaji yang mereka dapatkan di sana. 

Padahal, mereka tidak menyadari bahwa mereka masih menjadi bagian dari skema eksploitasi yang terorganisir.

Modus Penipuan dan Kondisi Korban di Myanmar

Sebagian besar korban berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti Sumatra Utara, Jakarta, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Selatan. 

Mereka direkrut dengan janji gaji tinggi, berkisar antara 25.000 hingga 30.000 Baht (sekitar Rp10-15 juta per bulan), untuk bekerja di Thailand

Baca Juga: Destinasi Wisata Seru untuk Libur Lebaran, Pilihan Terbaik untuk Keluarga dan Teman

Namun, setelah tiba di sana, mereka justru dikirim ke Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scamming).

Bukan hanya tidak mendapatkan gaji yang dijanjikan, para korban juga mengalami kekerasan fisik jika tidak memenuhi target kerja yang ditetapkan oleh sindikat perdagangan manusia tersebut.

Dalam penyelidikan yang dilakukan Polri, ditemukan lima kelompok pelaku yang terlibat dalam praktik perdagangan manusia ini. 

Sejumlah tersangka telah diamankan dalam beberapa tahap, termasuk BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR. Hingga saat ini, polisi telah menerima tiga laporan yang dijadikan dasar penyidikan lebih lanjut.

Salah satu tersangka utama, HR (27), yang merupakan karyawan swasta dari Bangka Belitung, telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Kesempatan Berkarier di Perusahaan Produsen Pakan Ternak Terbesar  

Untuk membantu proses pemulihan, ratusan korban ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial serta Asrama Haji Pondok Gede. 

Mereka akan menjalani asesmen dan pendampingan psikologis agar dapat pulih dari trauma yang dialami selama menjadi korban TPPO.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: mediahub.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X