ESENSI.TV, JAKARTA - Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada 2024 menjadi perhatian serius setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pemilihan di 24 daerah.
Keputusan ini diambil karena adanya pelanggaran yang menyebabkan diskualifikasi calon kepala daerah, seperti tidak mengakui status sebagai mantan terpidana, tidak memenuhi syarat pendidikan minimal, hingga telah menjabat dua periode.
Akibat putusan ini, sejumlah daerah harus menggelar pencoblosan ulang sesuai jadwal yang akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Israel Blokir Bantuan ke Gaza, Negosiasi Gencatan Senjata Kian Buntu
Namun, tantangan besar muncul terkait sumber pendanaan PSU tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pembiayaan pilkada seharusnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing provinsi, kabupaten, atau kota.
Sayangnya, banyak daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran untuk menyelenggarakan PSU, terutama karena proses ini tidak terduga dalam perencanaan awal.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa setelah melakukan pendataan bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, diketahui bahwa kemampuan anggaran daerah untuk membiayai PSU ini hanya sekitar 30 persen dari kebutuhan total, yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun.
Baca Juga: Kalah Adu Penalti dari Fulham, Manchester United Gugur dari Piala FA
"Karena itu, kami sedang mengupayakan dukungan dari APBN sebesar kurang lebih Rp700 miliar agar PSU dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," ujarnya.
Lebih lanjut, Rifqinizamy menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan sinyal positif terhadap usulan ini.
"Kami optimistis pemerintah akan menyanggupi kebutuhan anggaran ini, dan nanti akan diumumkan dalam Rapat Kerja dan RDP Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu pada 10 Maret 2025," tambahnya.
Selain 24 daerah yang harus menggelar PSU, MK juga memerintahkan rekapitulasi ulang di satu daerah dan revisi keputusan KPU di daerah lainnya.
Baca Juga: Buronan Penipuan Proyek Bendungan di NTT Ditangkap di Jakarta, Polisi Ungkap Modus Liciknya
Artikel Terkait
Resmi Dari KPU, Pramono Anung-Rano Karno Menang Pilkada Jakarta 2024 dengan Suara Mayoritas
115 Gugatan Hasil Pilkada 2024 Diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Mayoritas dari Paslon Bupati dan Wali Kota
Berikut 4 Public Figure yang Kalah dalam Pilkada 2024
Usai MK Perintahkan 24 PSU Pilkada, DPR akan Panggil KPU dan Penyelenggara Pemilu
60 Persen Pilkada Bermasalah, DPR Kritik Kinerja KPU dan Lembaga Pengawas Pemilu