Senin, 22 Desember 2025

60 Persen Pilkada Bermasalah, DPR Kritik Kinerja KPU dan Lembaga Pengawas Pemilu

Photo Author
- Jumat, 28 Februari 2025 | 10:00 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus, saat mengikuti RDP Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung Nusantara, DPR RI. (Foto: Andri/vel)
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus, saat mengikuti RDP Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung Nusantara, DPR RI. (Foto: Andri/vel)

ESENSI.TV, JAKARTA - Penyelenggaraan Pilkada di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah terungkap bahwa hampir 60 persen dari total daerah yang menggelar pemilihan mengalami permasalahan. 

Dari 545 daerah yang melaksanakan Pilkada, sebanyak 310 di antaranya menghadapi kendala serius. 

Situasi ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak, terutama dari Komisi II DPR RI yang menyoroti berbagai kelemahan dalam sistem penyelenggaraan pemilu, mulai dari administrasi hingga penegakan aturan.

Baca Juga: West Ham Tundukkan Leicester 2-0, Raih Kemenangan Beruntun di Liga Primer

Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut. 

Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat 235 daerah yang tidak masuk dalam kategori bermasalah, bukan berarti daerah-daerah tersebut bebas dari kendala.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (27/02/2025), Deddy mengungkapkan keprihatinannya terhadap kualitas Pilkada yang masih dipenuhi dengan berbagai pelanggaran.

Baca Juga: 10 Ide Usaha Minuman Modal Kecil yang Cocok untuk Gen Z, Untung Besar di Bulan Ramadhan!

"Jika 310 daerah mengalami masalah, bukan berarti 235 lainnya berjalan sempurna. Dari jumlah tersebut, 37 daerah bahkan hanya memiliki satu pasangan calon dan melawan kotak kosong. Sementara itu, di 198 daerah lainnya, bukan berarti tidak ada masalah, bisa jadi pelanggarannya terlalu besar hingga sulit dibuktikan atau masyarakat sudah lelah mempermasalahkannya," ujarnya.

Deddy juga menyoroti kelemahan administrasi yang dianggap menjadi tanggung jawab KPU. 

Ia mempertanyakan mengapa permasalahan dasar seperti kelengkapan dokumen, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), ijazah, hingga masa jabatan kepala daerah masih menjadi kendala.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata di Bandung yang Wajib Dikunjungi

"Siapa yang bertanggung jawab atas kekacauan administrasi ini? KPU seharusnya bertindak tegas. Keputusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas, seharusnya aturan ditegakkan. Jika tidak ada yang bisa memastikan hal ini berjalan baik, lalu siapa yang menjaga integritas republik ini? Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi juga menyangkut kredibilitas pemilu," tegasnya.

Anggaran Pilkada Membengkak

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X