internasional

Majelis Umum PBB Dorong Fatwa Hukum Internasional ICJ Terkait Kewajiban Israel untuk Palestina

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:17 WIB
Majelis Umum PBB mengesahkan Resolusi yang meminta fatwa dari (ICJ) tentang kewajiban hukum Israel untuk memberikan akses kepada PBB dan organisasi lainnya dalam misi kemanusiaan kepada Palestina. ((Foto: kemlu.go.id))

Baca Juga: Sukseskan Program Makan Bergizi, Kemenparekraf Adakan Pelatihan Juru Masak di Empat Kota

"Jika negara-negara pendiri PBB tidak lagi mendukung prinsip-prinsip tersebut, maka sistem multilateral yang adil dan tepercaya akan runtuh," tambahnya.

Resolusi berjudul "Request for an advisory opinion of the International Court of Justice on the obligations of Israel in relation to the presence and activities of the United Nations, other international organizations and third states" ini mendapat dukungan dari 137 negara, dengan 53 negara menjadi co-sponsor. 

Dukungan luas ini menunjukkan bahwa perjuangan rakyat Palestina tetap menjadi perhatian utama komunitas internasional.

Pengesahan resolusi ini diharapkan dapat membuka jalan bagi keadilan dan memberikan harapan baru bagi rakyat Palestina di tengah situasi yang semakin sulit. 

Baca Juga: Ringkus Tiga Terduga Teroris MIT di Sulteng, Jubir Densus 88: Teroris Lama Masih Aktif

Dukungan dunia internasional yang kuat menunjukkan bahwa perjuangan Palestina masih menjadi isu utama yang menggerakkan solidaritas global.***(LL)

Halaman:

Tags

Terkini