Senin, 22 Desember 2025

Penangkapan Bersejarah Presiden Korea Selatan yang Dimakzulkan, Yoon Suk Yeol

Photo Author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 09:11 WIB
Anggota Kantor Penyelidikan Korupsi Pejabat Tinggi berkumpul di depan kediaman resmi Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol. (Foto: reuters.com)
Anggota Kantor Penyelidikan Korupsi Pejabat Tinggi berkumpul di depan kediaman resmi Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol. (Foto: reuters.com)

ESENSI.TV, INTERNASIONAL - Pihak berwenang Korea Selatan pada Jumat pagi berupaya melaksanakan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang dimakzulkan pada 14 Desember. 

Ini adalah pertama kalinya seorang presiden Korea Selatan yang masih menjabat menghadapi penangkapan. 

Yoon dituduh melakukan pemberontakan terkait upayanya memberlakukan darurat militer pada 3 Desember lalu.

Upaya penangkapan ini dipimpin oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), bekerja sama dengan polisi dan jaksa. 

Baca Juga: Kenaikan Biaya Haji 2025 Banyak Dikeluhkan Masyarakat, DPR: Tantangan Berat Bagi Mereka

Tim penyidik tiba di kediaman Yoon pada pukul 7 pagi waktu setempat. 

Namun, akses ke kompleks dihambat oleh bus penghalang dan kendaraan lapis baja. 

Meskipun beberapa pejabat berhasil masuk, ketegangan meningkat dengan kehadiran pengunjuk rasa yang menentang penangkapan.

Para pendukung Yoon berkumpul sejak dini hari, jumlahnya mencapai ratusan orang. Mereka meneriakkan dukungan dan menyebut Yoon sebagai korban ketidakadilan. 

Salah satu pendukungnya, bernama Pyeong In-su, berharap Presiden AS terpilih Donald Trump akan membantu mengembalikan stabilitas politik di Korea Selatan.

Baca Juga: Ini Dia 3 Taman Safari Terbaik di Indonesia untuk Liburan Seru dan Edukatif

Darurat Militer yang Mengejutkan

Yoon diduga memberlakukan darurat militer untuk mengatasi kebuntuan politik dan "kekuatan anti-negara." 

Namun, langkah ini dibatalkan hanya enam jam kemudian setelah parlemen menolak perintah tersebut. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: reuters.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X