ESENSI.TV, KOREA SELATAN - Di era serba digital, hak cipta menjadi isu yang semakin penting, di mana pelanggaran terhadap kekayaan intelektual dapat terjadi dengan cepat dan melintasi batas negara.
Untuk memperkuat perlindungan hak cipta, Indonesia dan Korea Selatan resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MSP) di Seoul, Korea Selatan.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hak cipta di kedua negara serta menanggulangi kejahatan yang berkaitan dengan hak cipta, terutama di ranah digital.
Baca Juga: Presiden Jokowi Kembali Berkantor di Ibu Kota Nusantara, Bahas Keamanan dengan TNI-Polri
Penandatanganan MSP tersebut diwakili oleh Direktur Jenderal Biro Hak Cipta Republik Korea, Hyangmi Jung, dan disaksikan oleh Kuasa Usaha ad interim KBRI Seoul, Zelda Wulan Kartika, yang mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia, Min Usihen.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Min menekankan pentingnya kerja sama ini dalam memperkuat upaya kedua negara dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak cipta yang semakin kompleks.
"Kerja sama ini menjadi tonggak penting bagi kedua negara dalam memperkuat langkah bersama dalam penyelidikan kejahatan hak cipta. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya di Indonesia dan Korea Selatan," ungkap Min, dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id pada Kamis, 12 September 2024.
Baca Juga: Kiromal Katibin Persembahkan Emas untuk Jawa Tengah di PON XXI 2024
Dirjen Min juga menjelaskan bahwa kerja sama tersebut mencakup pengembangan kapasitas dalam menangani pelanggaran hak cipta, khususnya yang terjadi di dunia digital.
Seiring dengan perkembangan teknologi, bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta menjadi semakin rumit dan sering kali terjadi secara daring.
Min menyarankan bahwa kedua negara dapat mengembangkan sistem pemantauan siber yang lebih canggih untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran tersebut.
"Dengan adanya teknologi canggih, kita bisa mengembangkan sistem pengawasan siber untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran hak cipta di internet. Selain itu, kita juga dapat berbagi praktik terbaik, seperti penggunaan teknologi blockchain untuk melacak kepemilikan karya cipta," jelas Min lebih lanjut.
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Kewenangan Diskualifikasi Paslon yang Melanggar Aturan Pemilihan
Senada dengan Dirjen Min, Dirjen Hyangmi Jung dari Korea Selatan menyatakan bahwa pelanggaran hak cipta, terutama yang dilakukan melalui distribusi konten secara ilegal, semakin mudah dilakukan dan merambah ke skala internasional.
Artikel Terkait
Korea Selatan Jadi Negara Dengan Tingkat Kelahiran Terendah Di Dunia
Malam Ini, Tim U-23 Indonesia Optimis Redam Korea Selatan
Airlangga Hartarto Raih Doktor Kehormatan dari GNU Korea Selatan, Ini Isi Pidatonya
Astronot Pertama Korea Selatan, Seorang Wanita
Tingkatkan Siaran Lagu Kpop, Korea Utara Kembali Kirimkan Balon Sampah ke Kompleks Kepresidenan Korea Selatan