ESENSI.TV, JAWA TIMUR - Perjuangan panjang untuk menegakkan keadilan dan menyelamatkan nyawa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri akhirnya membuahkan hasil.
Setelah lebih dari 15 tahun menghadapi ancaman hukuman mati di Arab Saudi, seorang WNI asal Bangkalan, Jawa Timur, berhasil dipulangkan ke tanah air.
Sosok bernama HMM ini akhirnya menghirup udara bebas dan kembali ke kampung halamannya pada 30 November 2024, berkat upaya tanpa henti dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI Jeddah).
Kisah HMM bermula pada tahun 2009 ketika ia ditangkap oleh aparat kepolisian Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan terhadap suaminya, yang merupakan warga negara Arab Saudi.
Baca Juga: Indonesia Tegaskan Kedaulatan di Laut Natuna Utara dan Gaet Peluang Ekonomi Global
Tuduhan tersebut membawa ancaman hukuman mati had ghilah, yaitu hukuman mati untuk kasus pembunuhan dengan kekejaman khusus.
Proses hukum yang dijalani HMM pun penuh dengan tantangan, mulai dari penyidikan hingga persidangan di berbagai tingkat pengadilan, termasuk Pengadilan Tinggi di Jeddah dan Mahkamah Agung di Riyadh.
Namun, KJRI Jeddah tidak tinggal diam. Mereka memberikan pendampingan intensif, mulai dari menghadirkan penasihat hukum hingga menyediakan penerjemah.
Dalam prosesnya, pihak KJRI juga secara rutin mengunjungi HMM di Penjara Briman dan Penjara Dzahban untuk memastikan kondisi fisik dan mentalnya tetap terjaga.
Baca Juga: Dalami Motif Remaja MAS dalam Kasus Pembunuhan Keluarga di Cilandak, Polisi Periksa Pihak Sekolah
Selain itu, pendekatan kepada ahli waris korban, Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat, hingga Gubernur Makkah juga menjadi langkah penting yang ditempuh untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.
Setelah melalui berbagai mediasi, tuntutan hukuman mati terhadap HMM berhasil diringankan menjadi hukuman penjara.
Ia pun menyelesaikan masa hukuman selama 15 tahun dan memenuhi kewajiban pembayaran diyat sebesar SAR 400.000.
Berkat kemurahan hati seorang filantropis Arab Saudi, seluruh diyat tersebut dapat dilunasi, membuka jalan bagi pembebasan HMM.
Artikel Terkait
Kemlu Evakuasi 65 WNI dari Lebanon, Sebagian Besar Masih Memilih Bertahan di Tengah Situasi Darurat
Kemlu Bebaskan 12 WNI dari Sekapan di Myawaddy, Korban Penipuan Pekerjaan Online
Dari 69 WNI Yang Terlibat Online Scam di Filipina, Kemlu Menyebut Dua Orang di Antaranya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Menlu Pastikan WNI di Iran Aman Pasca-Serangan Israel, Kemlu Tingkatkan Pemantauan
Upaya Diplomasi yang Tak Kenal Lelah, Kemlu Pulangkan 21 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar