Senin, 22 Desember 2025

Kisah Haru, Kemenlu RI dan KJRI Jeddah Berhasil Bebaskan WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Photo Author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 12:00 WIB
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI Jeddah) berhasil memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) a.n. HMM dari ancaman hukuman mati. (kemlu.go.id)
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI Jeddah) berhasil memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) a.n. HMM dari ancaman hukuman mati. (kemlu.go.id)

ESENSI.TV, JAWA TIMUR - Perjuangan panjang untuk menegakkan keadilan dan menyelamatkan nyawa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri akhirnya membuahkan hasil. 

Setelah lebih dari 15 tahun menghadapi ancaman hukuman mati di Arab Saudi, seorang WNI asal Bangkalan, Jawa Timur, berhasil dipulangkan ke tanah air. 

Sosok bernama HMM ini akhirnya menghirup udara bebas dan kembali ke kampung halamannya pada 30 November 2024, berkat upaya tanpa henti dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI Jeddah).  

Kisah HMM bermula pada tahun 2009 ketika ia ditangkap oleh aparat kepolisian Arab Saudi atas tuduhan pembunuhan terhadap suaminya, yang merupakan warga negara Arab Saudi. 

Baca Juga: Indonesia Tegaskan Kedaulatan di Laut Natuna Utara dan Gaet Peluang Ekonomi Global   

Tuduhan tersebut membawa ancaman hukuman mati had ghilah, yaitu hukuman mati untuk kasus pembunuhan dengan kekejaman khusus. 

Proses hukum yang dijalani HMM pun penuh dengan tantangan, mulai dari penyidikan hingga persidangan di berbagai tingkat pengadilan, termasuk Pengadilan Tinggi di Jeddah dan Mahkamah Agung di Riyadh.  

Namun, KJRI Jeddah tidak tinggal diam. Mereka memberikan pendampingan intensif, mulai dari menghadirkan penasihat hukum hingga menyediakan penerjemah.

Dalam prosesnya, pihak KJRI juga secara rutin mengunjungi HMM di Penjara Briman dan Penjara Dzahban untuk memastikan kondisi fisik dan mentalnya tetap terjaga.

Baca Juga: Dalami Motif Remaja MAS dalam Kasus Pembunuhan Keluarga di Cilandak, Polisi Periksa Pihak Sekolah

Selain itu, pendekatan kepada ahli waris korban, Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat, hingga Gubernur Makkah juga menjadi langkah penting yang ditempuh untuk menyelesaikan kasus ini secara damai.  

Setelah melalui berbagai mediasi, tuntutan hukuman mati terhadap HMM berhasil diringankan menjadi hukuman penjara. 

Ia pun menyelesaikan masa hukuman selama 15 tahun dan memenuhi kewajiban pembayaran diyat sebesar SAR 400.000.

Berkat kemurahan hati seorang filantropis Arab Saudi, seluruh diyat tersebut dapat dilunasi, membuka jalan bagi pembebasan HMM. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: kemlu.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X