Sepanjang tahun 2024, Kementerian Luar Negeri mencatat keberhasilan serupa dengan membebaskan 26 WNI dari ancaman hukuman mati.
Namun, tantangan masih ada, karena kasus baru terus bermunculan. Saat ini, pemerintah menangani 155 kasus hukuman mati, mayoritas berada di Malaysia.
Kementerian Luar Negeri RI kembali mengingatkan seluruh WNI di luar negeri untuk selalu mematuhi hukum di negara tempat tinggal mereka.
"Kedisiplinan dalam mematuhi aturan hukum setempat sangat penting untuk menghindari permasalahan hukum yang berpotensi berujung pada hukuman berat," pesan lembaga tersebut.
Perjuangan HMM menjadi bukti nyata bahwa dengan kerja sama yang baik, harapan dan keadilan dapat ditegakkan.
Kini, ia kembali ke pelukan keluarga, membawa cerita penuh inspirasi bagi seluruh rakyat Indonesia.***(LL)
Artikel Terkait
Kemlu Evakuasi 65 WNI dari Lebanon, Sebagian Besar Masih Memilih Bertahan di Tengah Situasi Darurat
Kemlu Bebaskan 12 WNI dari Sekapan di Myawaddy, Korban Penipuan Pekerjaan Online
Dari 69 WNI Yang Terlibat Online Scam di Filipina, Kemlu Menyebut Dua Orang di Antaranya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Menlu Pastikan WNI di Iran Aman Pasca-Serangan Israel, Kemlu Tingkatkan Pemantauan
Upaya Diplomasi yang Tak Kenal Lelah, Kemlu Pulangkan 21 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar