Senin, 22 Desember 2025

Kisah Haru, Kemenlu RI dan KJRI Jeddah Berhasil Bebaskan WNI dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Photo Author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 12:00 WIB
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI Jeddah) berhasil memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) a.n. HMM dari ancaman hukuman mati. (kemlu.go.id)
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI Jeddah) berhasil memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) a.n. HMM dari ancaman hukuman mati. (kemlu.go.id)

Baca Juga: Langkah Besar Prabowo, Netralitas Global, Diplomasi India, Hingga Sumbangkan 20.000 Hektare untuk Konservasi

Sepanjang tahun 2024, Kementerian Luar Negeri mencatat keberhasilan serupa dengan membebaskan 26 WNI dari ancaman hukuman mati. 

Namun, tantangan masih ada, karena kasus baru terus bermunculan. Saat ini, pemerintah menangani 155 kasus hukuman mati, mayoritas berada di Malaysia.  

Kementerian Luar Negeri RI kembali mengingatkan seluruh WNI di luar negeri untuk selalu mematuhi hukum di negara tempat tinggal mereka. 

"Kedisiplinan dalam mematuhi aturan hukum setempat sangat penting untuk menghindari permasalahan hukum yang berpotensi berujung pada hukuman berat," pesan lembaga tersebut.  

Baca Juga: Pimpin Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Kabinet, Optimis Indonesia Bebas Impor Pangan pada 2025

Perjuangan HMM menjadi bukti nyata bahwa dengan kerja sama yang baik, harapan dan keadilan dapat ditegakkan.

Kini, ia kembali ke pelukan keluarga, membawa cerita penuh inspirasi bagi seluruh rakyat Indonesia.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: kemlu.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X