Peserta yang lolos dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs SSCASN setelah hasil sanggah diumumkan, dan jadwal serta lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan dipublikasikan di laman resmi Kemenag.
Wawan menegaskan bahwa ketidakhadiran peserta pada waktu atau tempat yang telah ditentukan akan menyebabkan peserta dianggap gugur dari proses seleksi ini.
“Jika ada peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi yang telah dijadwalkan, maka otomatis akan dianggap gugur dan tidak lolos dalam proses seleksi PPPK Kemenag 2024,” ujarnya.
Selain itu, Wawan memperingatkan bahwa segala informasi yang tidak sesuai atau keterangan palsu pada tahap pendaftaran, pemberkasan, atau bahkan setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK akan menjadi dasar bagi Kemenag untuk membatalkan kelulusan peserta.
Ia juga menambahkan bahwa bagi peserta yang telah lolos hingga akhir proses seleksi dan menerima Nomor Induk PPPK tetapi kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses seleksi ini berlangsung tanpa biaya apapun. “Kelulusan peserta hanya ditentukan oleh prestasi dan usaha pribadi mereka,” jelas Wawan.
Ia juga memperingatkan peserta agar berhati-hati terhadap penipuan yang mungkin terjadi. “Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif tertentu, baik itu dari pegawai Kemenag maupun pihak lain, maka hal itu adalah penipuan,” tegasnya.
Baca Juga: 12 Desa di Indonesia Diakui UNESCO sebagai Komunitas Siaga Tsunami
Berikut link pengumuman yang bisa diakses : KLIK DI SINI
Wawan pun mengakhiri dengan menekankan bahwa seluruh keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, memastikan bahwa proses seleksi ini berjalan sesuai prosedur tanpa ada intervensi.***(LL)
Artikel Terkait
Nasaruddin Umar Resmi Gantikan Gus Yaqut sebagai Menteri Agama, Siap Pimpin Kemenag ke Depan
Seleksi PPPK Kemenag 2024 Dibuka, 89 Ribu Formasi untuk Eks Honorer dan Tenaga Non-ASN
Kemenag Luncurkan Pelatihan Terbesar untuk Guru Madrasah, 73.615 Peserta MOOC Pintar Terdaftar
Kemenag dan BPJPH Sepakat Tetapkan Status BLU untuk Penguatan Kinerja Lembaga
Uji Coba Sistem Inklusi di Madrasah Dimulai, Ini Langkah Kemenag Wujudkan Pendidikan Inklusif