Senin, 22 Desember 2025

71 Ribu Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024, Sanggahan Dibuka untuk yang Gagal

Photo Author
- Rabu, 13 November 2024 | 10:48 WIB
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani (kemenag.go.id)
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani (kemenag.go.id)

Peserta yang lolos dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs SSCASN setelah hasil sanggah diumumkan, dan jadwal serta lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi akan dipublikasikan di laman resmi Kemenag.

Wawan menegaskan bahwa ketidakhadiran peserta pada waktu atau tempat yang telah ditentukan akan menyebabkan peserta dianggap gugur dari proses seleksi ini. 

“Jika ada peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi yang telah dijadwalkan, maka otomatis akan dianggap gugur dan tidak lolos dalam proses seleksi PPPK Kemenag 2024,” ujarnya.

Selain itu, Wawan memperingatkan bahwa segala informasi yang tidak sesuai atau keterangan palsu pada tahap pendaftaran, pemberkasan, atau bahkan setelah diangkat menjadi CPPPK/PPPK akan menjadi dasar bagi Kemenag untuk membatalkan kelulusan peserta. 

Baca Juga: TNI Kerahkan Satgas dan Helikopter untuk Bantu Penanggulangan Bencana Badai Tropis Kristine di Filipina

Ia juga menambahkan bahwa bagi peserta yang telah lolos hingga akhir proses seleksi dan menerima Nomor Induk PPPK tetapi kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Proses seleksi ini berlangsung tanpa biaya apapun. “Kelulusan peserta hanya ditentukan oleh prestasi dan usaha pribadi mereka,” jelas Wawan. 

Ia juga memperingatkan peserta agar berhati-hati terhadap penipuan yang mungkin terjadi. “Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif tertentu, baik itu dari pegawai Kemenag maupun pihak lain, maka hal itu adalah penipuan,” tegasnya.

Baca Juga: 12 Desa di Indonesia Diakui UNESCO sebagai Komunitas Siaga Tsunami

Berikut link pengumuman yang bisa diakses : KLIK DI SINI

Wawan pun mengakhiri dengan menekankan bahwa seluruh keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, memastikan bahwa proses seleksi ini berjalan sesuai prosedur tanpa ada intervensi.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: kemenag.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X