Senin, 22 Desember 2025

Seleksi PPPK Kemenag 2024 Dibuka, 89 Ribu Formasi untuk Eks Honorer dan Tenaga Non-ASN

Photo Author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani (kemenag.go.id)
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani (kemenag.go.id)

ESENSI.TV, NASIONAL - Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi para tenaga honorer dan pegawai non-ASN untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi tahap pertama ini dibuka mulai tanggal 21 Oktober hingga 4 November 2024, memberikan peluang kepada mereka yang ingin menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara melalui skema PPPK.

Kesempatan ini sangat dinantikan oleh ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia, terutama mereka yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.

Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik 7 Utusan Khusus, Raffi Ahmad dan Gus Miftah Ambil Bagian

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M Ali Ramdhani, menjelaskan bahwa seleksi PPPK tahun 2024 tahap pertama ini terbuka bagi dua kategori pelamar, yaitu Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN. 

Keduanya harus terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah tempat mereka bertugas saat ini.

“Pendaftaran seleksi PPPK tahap pertama sudah dibuka hari ini, dengan kuota sebanyak 89.781 formasi. Ini ditujukan bagi eks THK-II dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN,” jelas Ali Ramdhani di Jakarta, dikutip pada Selasa 22 Oktober 2024.

Para pelamar yang memenuhi syarat sudah dapat membuat akun pendaftaran melalui laman resmi SSCASN BKN mulai hari ini.

Baca Juga: Percepatan Penanganan Tuberkulosis Jadi Prioritas Kementerian Kesehatan di Indonesia

Proses pendaftaran diawali dengan pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). 

Jika terdapat kendala terkait data NIK atau KK, pelamar diminta untuk segera menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. 

Setelah mengisi identitas lengkap, pelamar juga diwajibkan mengunggah scan KTP dan melakukan swafoto sesuai ketentuan.

“Pastikan semua data yang diisi sudah benar dan swafoto jelas, karena setelah pendaftaran selesai, data tidak bisa diubah,” tambah Ali Ramdhani.

Baca Juga: Membedah Peran Kementerian HAM dan Komnas HAM: Apa yang Membedakan Mereka

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: kemenag.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X