Senin, 22 Desember 2025

71 Ribu Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024, Sanggahan Dibuka untuk yang Gagal

Photo Author
- Rabu, 13 November 2024 | 10:48 WIB
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani (kemenag.go.id)
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani (kemenag.go.id)

ESENSI.TV, NASIONAL - Kementerian Agama (Kemenag) kembali melangkah dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024, kali ini khusus untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Dari total pelamar, diumumkan bahwa 71.733 peserta berhasil melewati tahapan seleksi administrasi, memenuhi syarat untuk melanjutkan proses.

Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani, menyebutkan bahwa ada 72.741 pendaftar yang mengajukan diri sebagai calon PPPK di Kemenag untuk tahun ini.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Libatkan Lebih dari 10 Kendaraan

“Setelah melalui seleksi administrasi, kami menetapkan bahwa sebanyak 71.733 peserta telah memenuhi syarat. Sedangkan 1.008 pelamar lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya saat memberikan pernyataan, dikutip pada Selasa, 12 November 2024.

Ali Ramdhani menjelaskan, hasil seleksi ini dapat langsung dilihat oleh setiap peserta melalui akun SSCASN masing-masing. 

Bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), masih tersedia kesempatan untuk mengajukan sanggahan mulai 12 hingga 14 November 2024. 

Proses sanggahan ini juga dilakukan melalui akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Kasus Pembebasan Tanah di Indramayu, Warga Keluhkan Ganti Rugi yang Belum Dibayar

“Perlu diperhatikan bahwa proses sanggah ini bukan untuk memperbaiki atau menambahkan dokumen yang salah, namun lebih kepada verifikasi ulang oleh panitia,” kata Ali Ramdhani. 

Panitia seleksi akan memeriksa ulang semua sanggahan dan melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan, sebelum mengumumkan hasil akhir masa sanggah tersebut.

Wawan Djunaedi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, menambahkan informasi untuk peserta yang lulus tahap seleksi administrasi. 

“Bagi peserta yang memenuhi syarat seleksi administrasi, mereka wajib mengikuti tahap Seleksi Kompetensi dengan metode Computer Assisted Test (CAT) serta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT),” paparnya. 

Baca Juga: Uji Coba Sistem Inklusi di Madrasah Dimulai, Ini Langkah Kemenag Wujudkan Pendidikan Inklusif

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: kemenag.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X