Senin, 22 Desember 2025

Kemenag dan BPJPH Sepakat Tetapkan Status BLU untuk Penguatan Kinerja Lembaga

Photo Author
- Jumat, 8 November 2024 | 17:00 WIB
Penandatanganan kesepakatan BLU oleh Sekjen Kemenag RI dan Kepala BPJPH (kemenag.go.id)
Penandatanganan kesepakatan BLU oleh Sekjen Kemenag RI dan Kepala BPJPH (kemenag.go.id)

ESENSI.TV, JAKARTA - Kementerian Agama Republik Indonesia baru saja menyelesaikan langkah penting dalam penguatan status Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan yang menegaskan kedudukan BPJPH sebagai Badan Layanan Umum (BLU). 

Prosesi penandatanganan ini dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, dan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, pada hari Jumat, 8 November 2024, di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, Plt. Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, serta Kepala Biro Keuangan Kementerian Agama, Ahmad Hidayatullah. 

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Tanjung Priok, Api Melalap Tiga Bangunan dan Menelan Empat Korban Jiwa

Menurut Ramdhani, pemisahan BPJPH dari struktur Kementerian Agama diharapkan dapat mempererat hubungan antar lembaga dan memperkuat sinergi yang sudah terjalin selama ini. 

Ia menambahkan, meskipun secara struktural terpisah, kedua lembaga tersebut tetap akan bekerja dalam kesetaraan dan saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama.

"Saya berharap pemisahan struktural ini semakin memperkuat kerja sama antara BPJPH dan Kementerian Agama. Sinergi yang terjalin dengan semangat yang seimbang sangat penting, terutama karena BPJPH memiliki peran strategis dalam tugas-tugas penting yang harus dilaksanakan," ungkap Ramdhani dengan optimisme.

Baca Juga: Farhat Abbas Laporkan Denny Sumargo atas Dugaan Diskriminasi Rasial dan Ujaran Kebencian

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Kemenag ini menjelaskan bahwa sebagai badan nirlaba, BPJPH tidak seharusnya berfokus pada keuntungan, tetapi tetap harus dapat menghasilkan sumber daya yang dapat mendukung kelangsungan operasionalnya.

"Meskipun BPJPH adalah lembaga nirlaba, tetap harus ada upaya untuk menarik dana dari masyarakat guna mendukung kelancaran kegiatan dan pengelolaan lembaga ini," jelasnya. 

Ramdhani menekankan bahwa pendekatan entrepreneur government sangat penting bagi BPJPH untuk dapat berfungsi dengan baik.

Sementara itu, Ahmad Hidayatullah, Kepala Biro Keuangan Kemenag, mengungkapkan bahwa penetapan status BLU bagi BPJPH sangat krusial untuk kelangsungan organisasi.

Baca Juga: Pegawai Komdigi Terlibat Kasus Judol, Polisi Terapkan Pasal Pencucian Uang 

Dengan status ini, anggaran BPJPH untuk tahun 2024 dan 2025 akan tetap terjaga, dan keberlanjutan kebijakan keuangan yang mandiri dapat tercapai. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: kemenag.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X