Baca Juga: Presiden Prabowo Hapus Utang Petani, Nelayan, dan UMKM, DPR: Harus Ada Kriteria yang Jelas
Pelanggaran pertama terjadi karena surat kuasa yang diberikan SNZ kepada J tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa J memiliki wewenang untuk mengajukan pinjaman ke bank.
EBY, sebagai Relationship Officer, tidak melakukan verifikasi mendalam, seperti wawancara dan survei terhadap pemohon, sehingga dokumen yang diserahkan tidak diverifikasi dengan benar.
Lebih jauh, saat proses penandatanganan permohonan kredit, debitur seharusnya menyerahkan dokumen standing instruction yang merupakan pernyataan bahwa pembayaran termin proyek tidak akan dialihkan ke bank lain.
Namun, tersangka SNZ mengalihkan pembayaran ke rekening PT KMA di bank lain.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lakukan Kunjungan Perdana ke AS Besok, Berpotensi Temui Presiden Terpilih
Uang termin proyek yang masuk ke rekening tersebut kemudian dialirkan kepada tersangka J, padahal sebagian dana ini seharusnya digunakan untuk melunasi kredit yang diajukan.
“Kenyataannya, pembayaran proyek ini dialihkan ke rekening PT KMA di bank lain, dan uang yang masuk selanjutnya ditransfer kepada tersangka J,” kata Rangga.
Menurutnya, tindakan ini jelas menyimpang karena seharusnya sebagian dana termin tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit di Bank bjb.
Sebagai imbalan atas kelancaran pencairan kredit, J memberikan uang sebesar Rp831 juta kepada SNZ, sementara EBY dan DAS menerima hadiah berupa biaya umrah yang ditanggung oleh J.
Akibat perbuatan mereka, Bank bjb Cabang Kota Tangerang mengalami kerugian sekitar Rp6,1 miliar.
Saat ini, tersangka DAS telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, sementara EBY berada dalam tahanan untuk kasus korupsi lainnya yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, tersangka J masih dalam proses penangkapan oleh pihak berwajib.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara.***(LL)
Artikel Terkait
Tiga Tersangka Ditahan KPK dalam Skandal Korupsi Pengadaan APD Kemenkes
Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
Mantan Mendag Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Gula
Dua Direktur Perusahaan Pelayaran di Batam Ditahan Terkait Kasus Korupsi PNBP Pelabuhan
Eks Direktur PT Pertamina Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Lahan di Rasuna Epicentrum, Rugi Negara Capai Rp348 Miliar